Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putusan Praperadilan Setya Novanto Dianggap Jadi Petaka Bagi Pemberantasan Korupsi

"Putusan praperadilan Setya Novanto ini petaka bagi spirit pemberantasan korupsi ke depan,"

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Putusan Praperadilan Setya Novanto Dianggap Jadi Petaka Bagi Pemberantasan Korupsi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua DPR Setya Novanto. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan hakim permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap petaka bagi spirit pemberantasan korupsi.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar, mengabulkan sebagian dan memutuskan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka Korupsi e-KTP tidak sah.

Baca: 6 Sosok Ini Catatkan Diri Pernah Kalahkan KPK Dalam Praperadilan

"Putusan praperadilan Setya Novanto ini petaka bagi spirit pemberantasan korupsi ke depan," kata Ketua Bidang Hukum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Faisal di Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Sabtu (30/9/2017).

Karena itu, Faisal menilai putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar tidak penting.

Itu disebabkan karena dalam aspek formilnya, tidak merujuk sama sekali.

Berita Rekomendasi

Baca: Nonton Bareng Di Bogor, Panglima TNI: Jokowi Serius Nonton Film G30S/PKI, Jadi Tak Sempat Komentar

Faisal juga menilai bahwa putusan praperadilan Setya Novanto itu sulit dianggap memiliki nalar hukum karena dalam dakwaan Novanto turut bersama-sama atau penyertaan.

"Karena kejahatan Novanto secara bersama," katanya.

Baca: Pimpinan KPK Kecewa Kalah Dalam Praperadilan Lawan Setya Novanto

Terkait putusan itu, Faisal menduga Cepi Iskandar diintervensi pihak tertentu.

Faisal meminta Mahkamah Agung perlu menelusuri sementara Komisi Yudisial menelusuri dugaan pelanggaran kode etik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas