Adhie M Massardi Nilai Keputusan Hakim Cepi Batalkan Status Tersangka Setnov Bak Langkah Kuda Catur
Adhie M Massardi menilai tepat vonis yang dijatuhkan hakim Cepi Iskandar terhadap praperadilan Ketua DPR Setya Novanto.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie M Massardi menilai tepat vonis yang dijatuhkan hakim Cepi Iskandar terhadap praperadilan Ketua DPR Setya Novanto.
Diketahui, Hakim Cepi membatalkan predikat tersangka Novanto oleh KPK, dengan berbagai pertimbangan.
Adhie menilai,keputusan ini ibarat langkah kuda dalam olahraga catur.
"Keputusan berani hakim Cepi Iskandar ini seperti langkah kuda dalam dunia catur yang langsung menghentikan manuver politik vulgar KPK," kata Adhie M Massardi dalam keterangan yang diterima, Minggu (1/10/2017).
Adhie, dalam berbagai kesempatan dialog politik dan hukum, memang sudah memprediksi status tersangka yang disandangkan penyidik KPK kepada Setya Novanto akan dibatalkan dalam sidang praperadilan.
"Saya memang tidak tahu apakah Setnov terlibat skandal korupsi e-KTP atau tidak. Tapi cara KPK mengincar Ketua DPR ini tendensi politiknya sangat kental dan vulgar," kata mantan Juru Bicara KH Abdurrahman Wahid ini.
Adhie membaca KPK sarat politik sejak mengumumkan pencegahan Novanto, pada 9 April 2017 lalu.
Pecegahan ini, kata dia, seolah untuk mengunci gerak mangsa karena publik akan mengepungnya dengan "trial by the opinion".
"Kita tahu orang dicekal KPK kan belum tentu bersalah. Lihat saja Sunny Tanuwidjaya dan Aguan yang kemudian bebas tanpa penjelasan lebih lanjut. Tapi yang menjadi dasar dalam kasus Setnov KPK berpolitik itu terlihat dari dampak yang ditimbulkan," kata Adhie.
Adhie menambahkan, saat opini publik secara meyakinkan "memvonis" Setnov bersalah dalam skandal e-KTP, segera KPK meningkatkan statusnya menjadi tersangka.
Padahal semua tahu, yang ditersangkakan KPK, kata Adhie, tidak menjamin orang tersebut bersalah, sehingga meningkat menjadi terdakwa dan terpidana.
Contohnya, menurut Adhie, Budi Gunawan dan mantan Ketua BPK Hadi Purnomo dibebaskan di praperadilan, karena lebih kuat unsur politiknya daripada bukti-bukti hukumnya.
"Saya yakin, kalau tidak berpolitik, pasti KPK tidak akan sembrono yang terkesan tergesa-gesa mengejar setoran, melainkan menyisir dulu orang-orang di sekitar Setnov, sehingga bila sudah sarat bukti, jadi bukan hanya bukti pengakuan orang lain, KPK bisa langsung menetapkan tersangka dan menahannya," kata Adhie.
Adhie curiga dengan menetapkan status pencegahan dan tersangka kepada Novanto, KPK cuma ingin melakukan character assassination yang bisa timbulkan kericuhan, sehingga Novanto terpental dari kursi Ketua DPR dan Ketum Partai Golkar, sebagaimana terjadi pada kasus "Papa Minta Saham".
"Makanya saya hormati keputusan berani hakim Cepi. Sebab membebaskan orang tidak bersalah juga adalah penegakkan hukum yang memerlukan keberanian. Kalau tidak, saya ragu apakah KPK dengan bukti ala kadarnya berani bawa Setnov ke panggung pengadilan Tipikor. Jadi kalau dinalar, pembatalan status tersangka oleh PN Jaksel ini juga menyelamatkan KPK dari cacat pola penyidikan di sana," kata Adhie.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.