Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fadli Zon Anggap Wajar Ada Pro Kontra Putusan Praperadilan Setya Novanto

Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta semua pihak menghargai keputusan praperadilan yang diajukan Setya Novanto.

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Fadli Zon Anggap Wajar Ada Pro Kontra Putusan Praperadilan Setya Novanto
Repro/KompasTV
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon saat ditemui wartawan di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta semua pihak menghargai keputusan praperadilan yang diajukan Setya Novanto.

Dimana, hakim Cepi Iskandar mengabulkan gugatan Setya Novanto terkait penetapan tersangka oleh KPK.

"Saya kira kita menghargai proses hukum, sebgaimana yang terjadi sebelumnya juga, kita lihat bagaimana," ujar Fadli Zon kepada wartawan di Monumen Pancasila Sakti, Cipayung, Jakarta Timur, Minggu (1/10/2017).

Dengan keputusan praperadilan yang dibacakan oleh hakim Cepi Iskandar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka status tersangka korupsi proyek e- KTP yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Setya Novanto gugur.

Baca: Fahri Hamzah Senang Setya Novanto Menang Praperadilan

Novanto oleh KPK diduga ikut menggasak anggaran proyek e-KTP yang nilai proyeknya mencapai lebih dari Rp 5 triliun.

KPK menduga Setnov melakukan kejahatan tersebut, saat ia menjabat sebagai pimpinan Komisi II DPR RI, sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR, pada tahun 2010 lalu.

BERITA REKOMENDASI

Saat putusannya dibacakan, Setnov diketahui masih terbaring lemah di Rumah Sakit Premier, Jakarta Timur, karena penyakit jantung.

Baca: Pengamat Sebut Kemenangan Setya Novanto di Praperadilan Perkuat Posisinya di Golkar

Setnov masuk rumah sakit, saat KPK hendak melakukan pemeriksaan terhadapnya sebagai tersangka.

Betul atau salah putusan Cepi Iskandar, Fadli Zon mengaku tidak punya kewenangan untuk mengomentarinya.

Baca: Mengenang Kisah Ade Irma Nasution Saat Tragedi G30S/PKI

Ia mengaku maklum, jika tidak semua pihak bisa menerima putusan tersebut.

"Ahli-ahli hukumlah yang tahu di mana argumentasinya, selalu dalam setiap keputusan, ada pro dan kontra," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas