Adhie Massardi: KPK Jangan Tergesa-gesa dan Paksakan Seseorang Jadi Tersangka
Hakim Cepi Iskandar dalam sidang putusan pra peradilan telah menggugurkan penetapan tersangka terhadap Setya Novanto.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Cepi Iskandar dalam sidang putusan pra peradilan telah menggugurkan penetapan tersangka terhadap Setya Novanto.
Koordinator Gerakan Indonesia Bersih Adhie Massardi saat dimintai keterangan oleh para wartawan mengatakan, Hakim Cepi Iskandar dalam memberikan putusan ternyata tak terpengaruh opini publik. “Ini penting, karena Hakim harus memutuskan berdasarkan fakta hukum, bukan berdasar opini publik.” Kata Adhie Massardi dalam keterangan seperti yang diterima Tribunnews, Senin (2/10/2017).
Lebih jauh Adhie Massardi mengapresiasi sikap Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif yang mengatakan menghormati putusan pra peradilan.
Ini menunjukan kedewasaan para penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya.
Pengadilan adalah tempat akhir dalam penyelesaian perbedaan, sehingga setiap putusan yang diambil Hakim wajib dipatuhi dan dihormati.
“Putusan praperadilan ini menjadi pelajaran penting bagi KPK, agar kedepannya KPK tidak menyalahi prosedur UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHAP, dan berbagai ketentuan lainnya dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. KPK jangan tergesa-gesa dan memaksakan seseorang menjadi tersangka, karena sejatinya penyelidik dan penyidik harus menghindari ketergesaan dan kekurangcermatan, sehingga tidak terjadi abuse of power seperti yang saat ini terjadi KPK.” jelas Adhie Massardi.
“Ketergesaan KPK menunjukan penetapan tersangka terhadap Setya Novanto sangat kental dengan nuansa politis. Publik sekarang bertanya, Siapa Dalang Dibalik KPK? Pasti ada kekuatan dan kekuasaan politik yang sangat besar, sehingga KPK bisa abuse of power.” Ujar Adhie Massardi.
“KPK juga jangan arogan dengan mengeluarkan sprindik baru terhadap Setya Novanto. Harus diingat, Hakim Cepi Iskandar telah menggugurkan berbagai alat bukti yang diajukan KPK, sehingga tidak bisa lagi digunakan untuk mentersangkakan Setya Novanto. Sesuai KUHAP dan peraturan perundang-undangan, tanpa sedikitnya dua alat bukti yang sah, Setya Novanto tidak bisa ditetapkan menjadi tersangka.” tutup Adhie.