Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dianggap Mempersulit Penyidikan, Hukuman Terhadap Pimpinan Saracen Bisa Diperberat

"Kalau dia strateginya mempersulit bisa diperberat nanti malah. Tapi dia masih layak mempertanggungjawabkan. Hari ini ngomong A terus B terus C,"

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dianggap Mempersulit Penyidikan, Hukuman Terhadap Pimpinan Saracen Bisa Diperberat
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Saracen, Jasriadi, kerap memberikan keterangan yang berbeda kala menjawab pertanyaan dari penyidik Bareskrim Polri.

Penyidik akhirnya meminta RS Polri Said Sukanto untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Jasriadi akibat keterangan yang berubah-ubah tersebut.

Namun, setelah menjalani pemeriksaan selama sepekan, pihak rumah sakit tidak menemukan kelainan dalam kejiwaan Jasriadi.

Baca: Vicky Shu Ungkap Awal Perkenalan Dirinya Dengan Bos First Travel Anniesa Hasibuan

"Dari hasil pemeriksaan masih layak mempertanggungjawabkan. Artinya dia masih sehat," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, kepada wartawan di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2017).

Menurut Setyo, Jasriadi dapat dikenakan hukuman tambahan jika dirinya sengaja memberikan keterangan yang mempersulit penyidikan.

Berita Rekomendasi

Baca: Ini Penjelasan Polri Soal 280 Senjata Impor di Bandara Soekarno-Hatta

"Kalau dia strateginya mempersulit bisa diperberat nanti malah. Tapi dia masih layak mempertanggungjawabkan. Hari ini ngomong A terus B terus C," tambah Setyo.

Baca: Membaca Makna Di Balik Pesan Jokowi Kala Menyinggung Posisinya Sebagai Panglima Tertinggi TNI

Sejauh ini, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni JAS, SR, dan MFT lalu, MAH.

Terakhir polisi menetapkan Asma Dewi sebagai tersangka ujaran kebencian.

Polisi menangkap anggota kelompok Saracen yang terdiri dari JAS (32) ditangkap di Pekan Baru, SRN (32) ditangkap di Cianjur serta MFT ditangkap di Koja, Jakarta Utara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas