Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Perpanjang Penahanan Bupati Batubara

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang penahanan terhadap Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in KPK Perpanjang Penahanan Bupati Batubara
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Batubara nonaktif OK Arya Zulkarnaen tiba di gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Senin (2/10/2017). Ok Arya diperiksa perdana pasca penahanan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait uap pengerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun 2017. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang penahanan terhadap Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen.

Masa penahanan pada OK Arya yang menyandang status tersangka kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Batubara itu diperpanjang selama 40 hari ke depan.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan selain OK Arya, penyidik juga memperpanjang masa penahanan bagi empat tersangka lain kasus tersebut.

Baca: Ini 5 Fakta Mengejutkan Korban Bentrokan Bonek VS Pendekar PSHT, Firasat Sampai Tinggalkan Bayi

Mereka yakni Sujendi Tarsono, bos dealer yang diduga menjadi pengepul uang suap yang diterima OK Arya; Kadis PUPR Pemkab Batubara Helman Hendardi; serta dua pengusaha, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.

"Perpanjangan masa penahanan pada lima tersangka dilakukan untuk 40 hari kedepan, berlaku sejak 4 Oktober 2017 hingga 12 November 2017 nanti," ujar Priharsa, Senin (2/10/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Priharsa melanjutkan ‎perpanjangan masa penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus yang menjerat para tersangka.

Berita Rekomendasi

Baca: Ini Kronologi Bentrok Bonek VS Perguruan Silat PSHT, Penyebab Diduga Salah Paham

Masih menurut Priharsa, dalam pengembangan kasus ini, KPK juga mendalami sejumlah hal termasuk mengenai dugaan penerimaan suap atau proyek-proyek lain yang menjadi bancakan OK Arya.

"Proses penyidikan belum selesai dan terus berproses. Sejauh ini kami fokus ke kasus yang sudah disidik," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas