Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Meski Setnov Menang Prapradilan, Nasibnya Tetap Diujung Tanduk

Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permohonan Prapradilan Setya Novanto dan secara otomatis mengugurkan statusnya sebagai tersangka KPK dalam kas

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permohonan Prapradilan Setya Novanto dan secara otomatis mengugurkan statusnya sebagai tersangka KPK dalam kasus korupsi KTP elektronik. 

Menanggapi putusan tersebut, DPP Partai Golkar tetap akan merekomedasikan penonaktifan Setya Novanto sebagai Ketua Umum Golkar.

Pasalnya, hasil putusan tidak akan berpengaruh terhadap keputusan partai.

Baca: Gara-gara Nobar Film G30S PKI, Golkar Tunda Bahas Nasib Setnov

Hal tersebut, karena permasalahan prapradilan Setya Novanto merupakan urusan pribadi bukan kepartaian.

Hal tersebut disampikan Ketua Harian Partai Golkar, Nurdin Halid saat ditemui di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Jumat (29/9/2017).

"Prapradilan urusan pribadi Pak Setya Novanyo, tidak boleh dicampurlan dengan Partai Golongan Karya (Golkar). Apapun hasilnya, DPP Partai Golkar tetap melakukan evaluasi terhadap kinerja partai berkiatan dengan dinamika yang terjadi khususnya penurunan elektabilitas Partai Golkar," kata Nurdin Halid.

Berita Rekomendasi

Baca: Beda Anak Sekarang dan Dulu Menurut Nirina Zubir

Untuk itu, Nurdin menegaskan bahwa putusan hasil prapradilan Setya Novanto tidak ada urusannya dengan Golkar.

Yang menjadi fokus Golkar sekarang, menurut Nurdin, melakukan evaluasi untuk memenangkan Pemilu.

"Apapun hasil prapradilan tidak ada urusan dengan DPP Golkar. Urusan kita adalah evaluasi terhadap kinerja partai untuk menang," tegas Nurdin Halid.

Simak video di atas.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas