Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Praperadilan Jadi ''Hadiah'' Yang Percepat ''Kesembuhan'' Setya Novanto

Selain itu kemenangan Setya Novanto menunjukkan jika reformasi di pengadilan masih jauh panggang dari api.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Praperadilan Jadi ''Hadiah'' Yang Percepat ''Kesembuhan'' Setya Novanto
twitter
Perbandingan foto Setya Novanto saat muda dan kini 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemenangan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto membuktikan kekuatan politik masih lebih "kuat" ketimbang lembaga peradilan.

"Elit politik terbukti masih lebih "kuat" ketimbang lembaga peradilan," ujar pegiat Antikorupsi, Hendrik Rosdinar yang juga Manajer Advokasi Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi (YAPPIKA) ini kepada Tribunnews.com, Senin (2/10/2017).

Selain itu kemenangan Setya Novanto menunjukkan jika reformasi di pengadilan masih jauh panggang dari api.

"Barangkali keputusan praperadilan ini jadi "hadiah" yang mempercepat "kesembuhan" Setya Novanto sehingga dalam waktu dekat keluar dari rumah sakit dan main ping-pong lagi," ucapnya.

Namun ia yakin KPK tidak akan melepas begitu saja Setya Novanto dari jeratan hukum yang diyakini mempunyai bukti kuat di tangan Komisi antirasuah.

"Saya yakin KPK punya bukti yang sangat kuat sehingga akan segera mengeluarkan sprindik baru," katanya.

Baca: Setya Novanto: Putusan Praperadilan Harus Dijalankan

Berita Rekomendasi

Hal senada juga disampaikan Research fellow School of Transnational Governance di European University Institute, Erwin Natosmal Oemar.

Menurutnya KPK tinggal menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru bagi Setya Novanto.

Itu artinya, Erwin Natosmal menegaskan, kasus Setya Novanto belum selesai.

Apalagi menurut Erwin Natosmal, berdasarkan kesaksian sejumlah terdakwa di pengadilan, sulit mengatakan bahwa tidak ada peran Setya Novanto dalam kasus e-KTP.

Oleh karena itu, KPK masih dapat menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas