Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Pembacaan Tuntutan WNI Siti Aisyah Marathon Sampai 12 Oktober 2017

Dalam persidangan dilakukan di Pengadilan Syah Alam Selangor, Jaksa penuntut umum akan mengajukan dan mendengarkan keterangan dari 10 aksi ahli.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sidang Pembacaan Tuntutan WNI Siti Aisyah Marathon Sampai 12 Oktober 2017
The Guardian/AP/Daniel Chan
Siti Aisyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang pembacaan tuntutan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) Siti Aisyah akan berlangsung marathon hari ini Senin (2/10/2017) hingga 12 Oktober 2017 mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Lalu Muhammad Iqbal, Direktor Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri, Senin (2/10/2017) di Jakarta.

Dalam persidangan dilakukan di Pengadilan Syah Alam Selangor, Jaksa penuntut umum akan mengajukan dan mendengarkan keterangan dari 10 aksi ahli.

"Hari ini, Siti Aisyah didampingi oleh Tim Pendamping yang terdiri dari Tim Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur, para lawyer dari firma hukum Gooi & Azzura dan Tim Pakar," ujar Lalu.

Lanjutnya, pada proses pendampingan Siti Aisyah, tim telah melakukan konsultasi bersama pakar baik dari Indonesia maupun dari sejumlah negara.

" Tanggal 2 sampai 12 Oktober, akan ada 10 saksi ahli dari jaksa yang didengarkan kesaksiannya. Saksi dari kita mungkin baru mulai bulan depan kita dengarkan," ujar Lalu.

Ia menambahkan salah satu saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) merupakan wanita yang bertugas sebagai Airport Care Ambassador.

Berita Rekomendasi

"Airport Care Ambassador itu seperti customer servis, yang ditemui pertama kali Kim Chol pertama kali usai penyiraman yang dilakukan oleh Siti Aisyah dan Doan Thi Huong," kata Lalu.

Siti Aisyah, 25, warga negara Indonesia (WNI) dan Doan Thi Huong (28) warga negara Vietnam didakwa membunuh Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-un, di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia, pada 13 Februari 2017.

Kakak tiri diktator muda Korut itu tewas, saat diolesi wajahnya dengan racun VX. PBB telah menyatakan racun VX sebagai senjata pemusnah massal.

Selain Siti dan Huong, empat warga Korea Utara dinyatakan sebagai terdakwa.

Baca: KPK Perpanjang Masa Pencegahan pada Setya Novanto

Namun, keempatnya telah kabur dan meninggalkan Kuala Lumpur menuju Pyongyang pada hari pembunuhan.

Pada surat pemberitahuan Gooi Soon Seng, pengacara Siti, pernah menyatakan kehadiran tersangka lain dapat mengubah kasus itu.

"Jika kita bisa menangkap mereka, segalanya akan menjadi terang benderang," ujar Gooi pada pra-sidang, Juli lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas