Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uang Rp 50 Juta yang Diterima Gamawan Fauzi Berasal dari Irman

Selain kepada Gamawan, Suciati juga membagi-bagikannya kepada sejumlah pejabat lainnya.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Uang Rp 50 Juta yang Diterima Gamawan Fauzi Berasal dari Irman
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Sidang Andi Agustinus 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri 2009-2014 Gamawan Fauzi menerima uang Rp 50 juta dari Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri 2002-2013, Suciati.

Uang tersebut adalah honor Gamawan saat menjadi pembicara atau menghadiri acara di lima provinsi.

Gamawan mendapatkan honornya Rp 10 juta untuk satu provinsi.

"Pak Menteri dikasih Rp 10 juta?" tanya jaksa KPK Abdul Basir kepada Suciati di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/10/2017).

"Iya. Lima kali untuk lima provinsi," jawab Suciati yang hari ini bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Selain kepada Gamawan, Suciati juga membagi-bagikannya kepada sejumlah pejabat lainnya.

Diantaranya kepada Diah Anggraini yang saat itu menjabat sekretaris jenderal Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp 22.500.000 yang diterima dalam tiga bagian.

Berita Rekomendasi

"Ada kadang untuk honor. Misalnya ada acara, dialog interaktif. Sesuai perintah Pak Dirjen aja, saya hanya melaksanakan tugas," kata dia.

Baca: Bawaslu Tak Mau Cabut Diskualifikasi Calon Bupati Jayapura

Suciati total menerima 73.700 Dolar Amerika Serikat dan 6.000 Dolar Singapura dari Irman atau setara Rp 876.250.000. Sementara dari terdakwa Sugiharto dia menerima Rp 495 juta.

Menurut Suciati, dia diperintahkan menukarkan uang tersebut dan digunakan sebagai dana talangan jika kunjungan kerja karena anggaran belum turun. Walau bukan sebagai bendahara, Suciati mencatat seluruh pengeluaran dan memberikan kuitansi.

Berikut adalah pengeluaran Suciati yang dikeluarkan dalam rangka Dialog Interaktif di Metro TV tanggal 13 November 2012 yang ditampilkan jaksa KPK:

1. 13 Nopember 2012 untuk Mendagri (Bp. Gamawan) Rp5.000.000,-
2. 13 Nopember 2012 untuk Ketua Komisi II (Bp. Agun): Rp 5.000.000,-
3. 13 Nopember 2012 untuk kaspri MDN (Bp Didik): Rp2.000.000,-
4. 13 Nopember 2012 untuk ADJ MDN (Refli): Rp1.000.000
5. 13 Nopember 2012 untuk Spri Ketua Kom II (P.Ari): Rp2.000.000
6. 13 Nopember 2012 untuk Driver MDN + DPR (Oden + Hambali): Rp1.000.000,-
7. 13 Nopember 2012 untuk walpri MDN (Priyo, Riki, Ari): Rp1.500.000,-
8. 13 Nopember 2012 untuk protokolor + staf (Fatoni + Wawan): Rp1.500.000

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas