Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gamawan Fauzi Disebut Terima Honor Rp 10 Juta, Agun Gunandjar Rp 5 Juta

Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi dan mantan Ketua Komisi II DPR, Agun Gunandjar Sudarsa disebut-sebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Gamawan Fauzi Disebut Terima Honor Rp 10 Juta, Agun Gunandjar Rp 5 Juta
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/6/2017). Gamawan Fauzi kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong alias Andi Agustinus terkait kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi dan mantan Ketua Komisi II DPR, Agun Gunandjar Sudarsa disebut-sebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/10/2017).

Keduanya diduga menerima honor dari uang yang berasal dari pengusaha pelaksana proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Hal itu terungkap saat Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Suciati.

Suciati bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Dalam persidangan, Suciati mengaku pernah diberikan uang 73.700 dolar Amerika Serikat oleh Irman yang merupakan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri.

Selain itu, ia pernah diberikan Rp 495 juta oleh mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek e-KTP, Sugiharto.

Baca: Setya Novanto Mengidap Penyakit Tumor Tenggorokan

Berita Rekomendasi

Menurut Suciati, Irman memerintahkan agar uang tersebut digunakan untuk kegiatan supervisi proyek e-KTP. Misalnya, untuk membiayai kunjungan kerja atau honor.

"Misalnya ada dialog interaktif di stasiun TV, untuk membayar narasumber. Misalnya Pak Menteri sebagai narasumber, atau Bu Sekjen juga," kata Suciati.

Menurut dia, Gamawan Fauzi saat itu diundang untuk menjadi narasumber dalam kegiatan di lima kota.

Pengusaha yang menjadi tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), Andi Agustinus alias Andi Narogong menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/8/2017). Andi Narogong didakwa Jaksa Penuntut Umum melakukan korupsi pengadaan KTP elektronik yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Pengusaha yang menjadi tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), Andi Agustinus alias Andi Narogong menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/8/2017). Andi Narogong didakwa Jaksa Penuntut Umum melakukan korupsi pengadaan KTP elektronik yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Setiap kali menjadi pembicara, Gamawan selaku Mendagri mendapat honor Rp 10 juta.

Jaksa KPK sempat menanyakan alasan Irman untuk memerintahkan Suciati untuk menyimpan, menukarkan uang dan melakukan pembayaran.

Namun, Suciati mengatakan bahwa ia hanya menjalankan perintah Irman.

"Bapak hanya bilang, DIPA dananya belum cair. Nanti bilang saya diminta bilang ke bendahara saja," kata Suciati.

Dalam persidangan sebelumnya, Irman dan Sugiharto mengakui pernah menerima uang dari Andi Narogong.

Dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP.

Baca: Pesan Terakhir Dhea kepada Temannya: Tunggu Gua di Lampung

Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Selain itu, Andi berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

Andi diduga mengatur pengadaan dalam proyek e-KTP bersama-sama dengan Setya Novanto.

Uang honor pembicara juga mengalir ke mantan Ketua Komisi II DPR, Agun Gunandjar Sudarsa.

Agun disebut pernah menerima honor selaku narasumber dialog interaktif di stasiun televisi.

Uang yang diberikan Kementerian Dalam Negeri tersebut diduga berasal dari pengusaha pelaksana pengadaan e-KTP.

"Iya saya sendiri yang berikan. Kan Beliau (Agun) diminta jadi narasumber dialog interaktif. Ini honor buat Beliau," kata Suciati.

Dalam persidangan, jaksa KPK menunjukkan barang bukti berupa catatan pengeluaran uang yang dibuat Suciati. Barang bukti itu dibenarkan oleh Suciati.

Dalam catatan tersebut, ditulis rincian pengeluaran dalam rangka Dialog Interaktif di Metro TV pada 13 November 2012. Agun selaku Ketua Komisi II menerima honor Rp 5 juta.

Kemudian, dua staf Agun mendapat honor Rp 1 juta.

Kurniawan, Ajudan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, mengaku pernah berkunjung ke kediaman Setya Novanto.

Menurut Kurniawan, salah satu rekannya yang juga menjadi ajudan Irman, Fajar, pernah mendampingi Irman saat menghadiri pertemuan di sebuah rumah di Jalan Wijaya, Kebayoran, Jakarta Selatan.

Rumah tersebut merupakan kediaman Setya Novanto.

"Fajar sendiri yang menjelaskan. Pernah suatu waktu, dia mendampingi Irman ke rumah Setya Novanto," ujar Kurniawan kepada jaksa KPK saat bersaksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang didakwa korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP.

Kurniawan mengatakan, ia baru mengetahui hal tersebut saat dipertemukan dengan Fajar dalam penyidikan di Gedung KPK. Meski demikian, ia tidak mengetahui maksud dan kepentingan Irman untuk berkunjung ke kediaman Novanto yang saat itu masih menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. (tribunnews/thf/kps)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas