Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gerindra Nilai Partai Lama Tak Perlu Verifikasi Faktual

Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria menilai partai lama yang sudah duduk di parlemen tidak perlu melakukan verifikasi faktual.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Gerindra Nilai Partai Lama Tak Perlu Verifikasi Faktual
Tribunnews.com / Rina Ayu
Diskusi Pers diskusi Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu Tahun 2019, di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2017) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria menilai partai lama yang sudah duduk di parlemen tidak perlu melakukan verifikasi faktual.

"Kami di DPR di pansus pemilu kemarin menyusun UU pemilu terkait partai politik. Kami berpendapat bahwa partai politik yang sudah menjadi peserta pemilu tidak perlu di verifikasi ulang secara faktual," ujar Riza di acara diskusi Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu Tahun 2019, di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2017)

Ia mengatakan verifikasi partai politik lama cukup mendaftar dan memenuhi sisi administrasi saja, kecuali untuk daerah-daerah belum ada.

Baca: Catat Tanggalnya! Inilah Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2018

"Jadi cukup mendaftar secara administrasi memenuhi kecuali di daerah-daerah yang belum ada," lanjut Wakil Ketua Komisi II DPR itu.

Lanjutnya, jika hasil putusan Mahkamah Konstitusi tidak sesuai harapan seperti pemilu sebelumnya, Gerindra telah mempersiapkan semua kemungkinan.

"Seperti pemilu sebelumnya, kami sudah mempersiapkan semua kemungkinan putusan MK yang berbeda, tidak sesuai dengan harapan kami. Kami berharap MK ke depan bisa mengambil keputusan yang bijaksana dan baik dan biarlah rakyat yang menentukan," kata Riza.

Berita Rekomendasi

Baca: 4 Fakta Tewasnya Pembalap Drag Race Muda Denis Kancil, Prestasi Sampai Idola Cewek ABG

Menurutnya, proses verifikasi ini merupakan bagian penting dari penguatan demokrasi dan penguatan partai politik.

"Verifikasi ini lah yang membuat semua masyarakat yang bergabung dalam partai politik punya kesempatan membangun partai politik yang baik," ujar Riza.

Sebelumnya diketahui, ada gugatan uji materi terkait verifikasi partai politik peserta pemilu diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

KPU berharap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan pemilu direvisi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas