Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Inginkan Hakim Cepi Dievaluasi KY
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan evaluasi terhadap Hakim Tunggal Cepi Iskandar terkait putusannya
Penulis: Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan evaluasi terhadap Hakim Tunggal Cepi Iskandar terkait putusannya yang meloloskan Setya Novanto dari status tersangka kasus korupsi mega proyek e-KTP.
Hal tersebut diungkapkan dalam unjuk rasa yang digelar di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jalan, Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (1/10/2017).
Baca: Kapolri Berterima Kasih kepada Peserta Aksi 299
"Tuntutan kita hari ini sama dengan masyarakat sipil lainnya, kami ingin KY mengevaluasi Hakim Cepi secepatnya," ujar Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, Jali, saat ditemui disela aksi damai di kawasan Car Free Day, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (1/10/2017).
Ia juga meminta agar putusan praperadilan tersebut bisa dirubah, "kalau bisa mengubah keputusan (praperadilan)."
Selain itu Jali menyatakan mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terhadap Ketua DPR RI, Setya Novanto.
"Kemudian kita juga ingin KPK dalam waktu secepat-cepatnya, mungkin dua atau tiga hari ke depan menerbitkan sprindik baru untuk SN," katanya.
Baca: Lawan Informasi Hoax Medsos Marcella Zalianty Luncurkan Siberkreasi
Ia menegaskan, Setnov juga harus ditahan untuk nantinya diperiksa.
Menurutnya, politisi parta Golkar tersebut bisa saja berkelit dengan menggunakan alasan tengah sakit, hal tersebut dilihat dari keadaan Setnov saat ini yang dirawat secara intensif di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur.
"Bukan hanya untuk diselidiki atau diperiksa, karena dia bisa berkelit dengan (alasan) sakit, tapi juga untuk ditahan," tegasnya.
Lebih lanjut Jali menuturkan, jika memang benar Setnov sakit, tentunya bisa ditangani oleh dokter yang diajukan KPK atau lembaga berwenang yang terkait dalam penanganan kasus tersebut.
"Kalaupun sakit, bisa ditangani oleh dokter KPK atau dokter yang lebih berwenang dan kompeten, sesuai dengan aturan hukum," tandasnya.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Cepi Iskandar menyatakan status tersangka Setya Novanto oleh KPK, tidak sah.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat, 29 September 2017.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.