Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Beberkan Modus Korupsi Mantan Bupati Konawe Utara Rp 2,7 Triliun

"ASW lalu menerbitkan 30 SK Kuasa Pertambangan Eksplorasi. Dari proses tersebut, ASW diduga telah menerima sejumlah uang dari masing-masing perusahaan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Beberkan Modus Korupsi Mantan Bupati Konawe Utara Rp 2,7 Triliun
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang membeberkan modus korupsi Rp 2,7 triliun dan penerimaan suap Rp 13 miliar yang diduga dilakukan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman (ASW).

Korupsi dan suap tersebut terkait pemberian izin pertambangan nikel di wilayah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan penyidikan KPK, Aswad disinyalir melakukan praktik korupsi itu saat menjadi menjabat sebagai bupati Konawe Utara 2007-2009 dan bupati Konawe Utara 2011-2016.

Baca: Untungkan Delapan Perusahaan Tambang, Eks Bupati Konawe Rugikan Negara Rp 2,7 Triliun

Resmi menjabat, pada 2007 diduga Aswad mencabut izin PT Antam secara sepihak di Kecamatan Langgikima dan Molawe.

Diketahui Kabupaten Konawe Utara merupakan daerah hasil pemekaran di Sulawesi Tenggara.

Berita Rekomendasi

Baca: KPK Dikabarkan Geledah Rumah Mantan Bupati Konawe Utara

Kabupaten itu memiliki potensi pertambangan nikel yang dikelola beberapa perusahaan, secara mayoritas dikelola PT Antam.

Menurut Saut, Aswad kemudian menerima pengajuan permohonan kuasa pertambangan eksplorasi dari delapan perusahaan di wilayah tambang yang masih dikuasai PT Antam.

Baca: Mantan Bupati Konawe Utara Sandang Dua Status Tersangka di KPK

"ASW lalu menerbitkan 30 SK Kuasa Pertambangan Eksplorasi. Dari proses tersebut, ASW diduga telah menerima sejumlah uang dari masing-masing perusahaan," terang Saut.

Saut menuturkan kedepan ‎pihaknya bakal mendalami pihak lain yang diduga ikut berperan dalam kasus korupsi tambang nikel tersebut.

Terlebih dari pasal yang disangkakan pada Aswad, pihaknya turut menyertakan pihak-pihak lain dalam kasus ini.

"Di dalam surat sprindik ada dan kawan-kawan. Ini juga gitu, jadi akan kami kembangkan ke siapa saja yang timbulkan kerugian negara," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas