Pansus Angket Tak Menyerah Hadirkan Pimpinan KPK
Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR untuk Komisi Pemberantasan Korupsi, tak akan menyelesaikan penyelidikan sebelum pimpinan KPK hadir.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR untuk Komisi Pemberantasan Korupsi, tak akan menyelesaikan penyelidikan sebelum pimpinan KPK hadir.
Baca: Masih Analisis Keputusan Praperadilan Setya Novanto, KPK Tidak Mau Gegabah
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunanjar mengatakan, tidak mungkin pihaknya berhenti, karena mereka harus bertanggung jawab terhadap UUD 1945 dan UU MPR, DPR, DPD dan DPRD.
"Ini perintah hukum, perintah konstitusi. Tidak mungkin kami menghentikan sesuatu tanpa ada akhir," kata Agun usai menjadi saksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/10/2017).
Masa kerja pansus telah diperpanjang. Pada masa kerja pertama, tidak satu pun pimpinan KPK yang hadir di pemeriksaan Pansus Angket.
Terkait itu, politikus Partai Golkar tersebut masih berharap pimpinan lembaga anti-rasuah itu akan hadir. Agun meminta pimpinan KPK menghormati hukum.
Agun mengungkapkan hal itu sama dengan kehadirannya saat dimintai keterangan untuk terdakwa korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong. Agung mengaku kooperatif dan tidak perlu takut, karena hukum harus ditegakkan dan dijunjung tinggi.
"Mudah-mudahan satu (atau) dua minggu ini, kalau kami memanggil pimpinan, hadir. Hargailah hukum," pinta Agun. (*)