Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Akan Cocokan Data PPATK Dengan Keterangan Bendahara Saracen

enyidik Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman terhadap aliran dana yang dimiliki kelompok penyebar ujaran kebencian, Saracen.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Akan Cocokan Data PPATK Dengan Keterangan Bendahara Saracen
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman terhadap aliran dana yang dimiliki kelompok penyebar ujaran kebencian, Saracen.

Polisi sebelumnya telah mendapatkan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi keuangan yang dilakukan kelompok Saracen dan Asma Dewi pada pertengahan September lalu.

Baca: Polri Benarkan Ketua KPK Dilaporkan Seorang Pria Ke Bareskrim

LHA tersebut akan dicocokan dengan keterangan dari tiga bendahara Saracen.

"Karena kita sudah dapat hasil dari PPATK akan disinkronkan dari keterangan mereka," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).

Baca: KPK Periksa 19 Saksi Terkait Suap dan Gratifikasi Terhadap Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari

Berita Rekomendasi

Mengenai keterkaitan dua orang bendahara Saracen dengan gerakan Tamasya Al-Maidah, Setyo tidak ingin mengaitkannya.

"Saya tidak mengaitkan itu. Kita hanya bicara fakta tiga-tiganya perlu diminta keterangan maka perlu dipanggil penyidik," kata Setyo.

Baca: Kapolri Berterima Kasih kepada Peserta Aksi 299

Setyo mengatakan bahwa jika dua kali tidak hadir menandakan bahwa ketiganya tidak kooperatif.

Seperti diketahui, ketiga bendahara Saracen tersebut memiliki alasan yang bervariasi untuk tidak hadir dalam pemeriksaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas