Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polri Benarkan Ketua KPK Dilaporkan Seorang Pria Ke Bareskrim

"Betul, kemarin ada seorang lelaki yang melapor ke Bareskrim Polri dimana yang dilaporkan banyak hal termasuk salah satunya Ketua KPK,"

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polri Benarkan Ketua KPK Dilaporkan Seorang Pria Ke Bareskrim
Tribunnews.com/ Srihandriatmo Malau
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri membenarkan adanya laporan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Senin (3/10/2017) kemarin.

"Betul, kemarin ada seorang lelaki yang melapor ke Bareskrim Polri dimana yang dilaporkan banyak hal termasuk salah satunya Ketua KPK," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan (3/10/2017).

Baca: KPK Periksa 19 Saksi Terkait Suap dan Gratifikasi Terhadap Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari

Namun, petugas Bareskrim meminta sang pelapor untuk melengkapi dokumen-dokumen laporannya.
Setyo mengungkapkan bahwa dalam laporan tidak terdapat bukti awal yang cukup.

"Memang polisi harus melengkapi tapi paling tidak ada bukti awal sehingga laporan bukan fitnah," tambah Setyo.

Baca: Kuasa Hukum Buni Yani Sebut Tuntutan Jaksa Berdasarkan Asumsi

Rekomendasi Untuk Anda

Meski membenarkan adanya laporan tersebut, Setyo tidak menjelaskan perihal laporan tersebut.

"Laporan masih sumir, saya tidak bisa menyampaikan itu. Substansi laporannya harus didukung data-data," tambah Setyo.

Sebelumnya Tribunnews.com mendapatkan gambar surat permohonan pelaporan terhadap Bareskrim yang dilayangkan seseorang bernama Madun Hariyadi.

Laporan tersebut mengenai dugaan korupsi pengadaan barang IT di KPK senilai Rp 7,8 miliar.

Selain Agus Raharjo, Madun juga melaporkan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan perusahaan pemenang tender.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas