Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Djan Faridz Ingatkan Menkumham Sumpah Jabatannya

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) belum juga merespon pencabutan Surat Keuputusan (SK) Romahurmuziy.

zoom-in Djan Faridz Ingatkan Menkumham Sumpah Jabatannya
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Djan Faridz 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) belum juga merespon pencabutan Surat Keuputusan (SK) Romahurmuziy.

Padahal di dalam Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) memutuskan agar merujuk pada Keputusan  Mahkamah Partai.

Ketua Umum PPP, Djan Faridz  menilai sikap Menkumham  Yasonna Laoly sangat bertentangan dengan undang-undang yang ada. Djan menilai Yasonna melanggar sumpah jabatan sebagai pejabat publik.

Baca: Andika Kangen Band Bingung Honor Manggungnya Lebih Kecil Daripada Kru

"Sekarang UU menyatakan Muktamar  Jakarta adalah yang sah, tapi  beliau tidak mengeluarkan (SK)  malah berani melanggar sumpah  jabatan,” ujar Djan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/10/2017).

Djan pun mengingatkan agar Yasona sebagai pejabat publik harus mengikuti aturan UUD 1945. Karena hal itu masuk ke dalam sumpah jabatannya sebagai menteri.

“Beliau (Menkumham) mengerti sebagai  menteri mempunyai sumpah  jabatan untuk taat dan menjalankan UU 1945, UU yang berlaku di Indonesia," kata Djan.

Berita Rekomendasi

Baca: Kangen Band Polisikan Label Rekamannya Dengan Pasal Penipuan Dan Penggelapan

Imbas dari sikap Menkumham kata Djan, elektabilitas PPP menurun. Djan memberi contoh ada 269 Pilkada yang lalu,
namun tidak ada satupun calon dari PPP yang minta dukungan koalisi ke PPP.

"Karena mereka merasakan PPP itu  tidak bermanfaat untuk mereka," papar Djan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas