DPR Pertimbangkan Undang Eks HTI dalam Pembahasan Perppu Ormas
Komisi II juga akan melakukan kunjungan ke beberapa tempat yang dianggap merepresentasi keragaman penduduk.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI, Zainuddin Amali mengatakan, pihaknya akan mendengarkan masukan dari berbagai pihak tak terkecuali mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).
"Memang tadi ada usulan (undang HTI). Tetapi dia bukan HTI tetapi sebagai eks (bekas) ya. Sedang kami pertimbangkan," kata Amali di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/10/2017).
Politikus Partai Golkar itu menuturkan, Komisi II juga akan melakukan kunjungan ke beberapa tempat yang dianggap merepresentasi keragaman penduduk.
Menurutnya, sebagai langkah awal, Komisi II bakal mengunjungi wilayah Jawa.
Baca: Tersangka Auditor Utama BPK Ubah Isi BAP Usai Dikunjungi Fahri Hamzah di Rutan
"Maka ditetapkan kita ke Jawa bagian barat, tengah dan timur. Setelah itu fraksi-fraksi menyampaikan tanggapannya,"ujarnya.
Para pakar dan juga perwakilan lembaga swadaya masyarakat (LSM), kata Amali juga akan diundang dalam pembahasan Perppu Ormas.
Komisi II kata Amali juga akan meminta pemerintah untuk menghadirkan Panglima TNI, Kapolri, Menteri Agama dan Kepala BIN.
"Anggota Komisi II meminta selain yang sudah dijadwalkan, meminta pemerintah untuk menghadirkan Panglima TNI, Kapolri, Menteri Agama dan Kepala BIN," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.