Istri Mantan Gubernur Sumut Tiba-tiba Muncul di KPK
Evy Susanti, istri mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, Rabu (4/10/2017) siang menyambangi KPK.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Evy Susanti, istri mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, Rabu (4/10/2017) siang menyambangi KPK.
Evy yang baru saja bebas dari Lapas Wanita dan Anak Tangerang pada Rabu (27/9/2017) ini datang untuk mengambil barang bukti.
Diketahui sebelumnya Evy divonis 2 tahun 9 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sementara suaminya, Gatot divonis 3 tahun penjara.
"Mau ambil barang bukti, tapi saat ini masih dicari di dalam," singkat Evy di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Air Mata Evy Susanti Jatuh di Ruang Sidang
Ditanya lebih lanjut, apa barang bukti yang hendak diambilnya? Evy enggan membocorkan.
Menurutnya itu adalah dokumen pribadi yang harus dia pegang.
"Alat bukti ini dokumen saya pribadi, penting," tambahnya.
Oleh hakim, pasutri ini dinyatakan terbukti melakukan penyuapan kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan serta kepala mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella.
Suap tersebut untuk memenangkan gugatan atas uji kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan untuk mengamankan penyelidikan dugaan korupsi di Kejaksaan Agung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.