Komisi II DPR Buka Kemungkinan Undang HTI Bahas Perppu Ormas
Anggota Komisi II DPR Ace Hasan Syadzily pihaknya menginventarisir kemungkinan mendengar organisasi masyarakat yang bakal diundang.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi II DPR hari ini mengundang pemerintah untuk membahas diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).
Anggota Komisi II DPR Ace Hasan Syadzily pihaknya menginventarisir kemungkinan mendengar organisasi masyarakat yang bakal diundang.
Menurutnya, 10 fraksi di DPR akan mengusulkan agar sejumlah ormas didatangkan. Ace menyebut sampai saat ini sudah ada tiga ormas yang sudah pasti akan diundang.
"Yang pasti NU akan diundang, kemudian Muhammadiyah juga akan diundang. Kemudian MUI juga akan diundang," kata Ace kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/10/2017).
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar ini mengatakan, soal ormas yang bakal diundang diluar itu, bakal diputuskan oleh pimpinan fraksi dan komisi II.
Baca: Komisi II DPR Undang 3 Menteri Bahas Perppu Ormas, Hanya Menkominfo yang Hadir
Lebih lanjut Ace mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan mengundang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
"Ada kemungkinan, ini tergantung dari kesepaktan dipimpinan komisi tentang organisasi mana saja. Intinya adalah terkait dengan perppu ormas ini tentu kita harus mendengarkan sekecil apapun pendapat terkait dengan ormas tersebut," kata Ace.
Diberitakan sebelumnya, setelah mengumumkan pembubaran organisasi HTI pada 18 Juli 2017 lalu, pemerintah akhrinya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), untuk melancarkan pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, dalam konfrensi pers di kantor Menkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2017), menyebut Perppu tersebut dikeluarkan atas Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang ormas.
Satu hal yang diubah dari aturan yang lama, adalah mekanisme pencabutan izin.
"Bahwa lembaga yang mengeluarkan izin atau yang memberikan pengesahan adalahlembaga yang seharusnya mempunyai wewenang untuk mencabut atau membatalkannya," ujar Wiranto.
Kewenangan izin dan pengesahan ormas ada di tangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan sebagianya yang berbentuk yayasan ada di tangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Selanjutnya jika Perppu tersebut sudah berlaku, dua kementerian tersebut yang akan melakukan evaluasi dan pencabutan izin.
"Lembaga yang mencabut izin akan meneliti itu, mendapatkan laporan dari berbagai pihak, data aktual aktivitas di lapangan, bukti nyata, baru lembaga yang memberi izin itu (mencabut)," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.