Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MH Laporkan Agus Rahardjo ke Polisi Karena Menduga Ada Kasus Besar Seperti e-KTP di KPK

Ia sempat melaporkan Agus ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Badan Reserse Kriminal Polri pada Senin (2/10/2017).

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in MH Laporkan Agus Rahardjo ke Polisi Karena Menduga Ada Kasus Besar Seperti e-KTP di KPK
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Agus Rahardjo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - MH (41) melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo karena menduga terjadi tindak pidana korupsi pengadaan sejumlah barang terkait pembangunan gedung baru KPK pada 2016.

MH merupakan salah satu anggota Lembaga Swadaya Masyarakat anti-korupsi.

Ia sempat melaporkan Agus ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Badan Reserse Kriminal Polri pada Senin (2/10/2017).

MH menengarai adanya konspirasi dan pemufakatan jahat antara perusahaan pemenang tender dengan Agus terkait pengadaan pembangunan infrastruktur jaringan IT gedung baru KPK.

MH mengacu pada hanya ada satu perusahaan yang mengikuti tender pada masing-masing proyek tersebut.

Baca: Polri Benarkan Ketua KPK Dilaporkan Seorang Pria Ke Bareskrim

Dalam catatannya, terdapat tujuh item yang dilaporkan dengan nilai proyek sebesar Rp 153,3 miliar.

Berita Rekomendasi

Yakni, pengadaan barang IT senilai Rp 7,8 miliar, Radio Trunking senilai Rp 37,7 miliar, Jasa W6 dan W5 Mesin Induk MTU senilai Rp 39,9 miliar, Pembangunan ISS dan BAS gedung baru KPK senilai Rp 25,4 miliar, Pembangunan Security System senilai Rp 14,7 miliar, Perangkat System Layanan Berbasis senilai Rp 14,3 miliar, dan Pembangunan Jaringan Infrastruktur Eksternal senilai Rp 14,3 miliar.

"Alasan melaporkan itu, karena ada indikasi kuat, ada kejanggalan dalam proses tender. Sama seperti e-KTP, sama seperti itu juga data-data pemulanya. Dari proses tender ada kejanggalan, ada indikasi konspirasi, makanya kita laporkan," ujar MH saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (4/10/2017).

Namun, Laporan MH baru diterima sebagai pengaduan dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan dengan nomor pengaduan Dumas/30/X/2017/Tipidkor.

Tapi belum diterima sebagai Laporan Polisi (LP). Polisi belum bisa mengeluarkan nomor Laporan Polisi karena laporan itu dinilai masih kurang data dan bukti.

MH melaporkan Agus selaku Pengguna Anggaran KPK.

MH juga melaporkan Pejabat Pembuat Komitmen dan Perusahaan Konsorsium Pemenang Tender.

"Seharusnya kan' pak Agus merekomendasikan ke KPK, 'eh jangan ini pesertanya cuma satu, nanti dicurigai orang'. Mestinya kan' begitu. Saya melaporkan beliau itu, beliau harus tanggungjawab ketika nanti muncul kerugian negara kan' gitu," ujar MH.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas