Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Miliki Kewenangan Baru, Bawaslu Harus Siap Dikonfrontasi dengan DPR

Dengan kewenangan baru ini sulit dibantah akan ada gesekan antara Bawaslu, Partai Politik, dan DPR

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Miliki Kewenangan Baru, Bawaslu Harus Siap Dikonfrontasi dengan DPR
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Peneliti ICW Donal Fariz 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz menyatakan kewenangan baru Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menimbulkan dua sisi yang berlawanan.

Menurutnya dengan kewenangan baru untuk menindak pelanggaran penyelenggaraan pemilu, Bawaslu harus siap jika sewaktu-waktu bersinggungan dengan DPR RI, seperti yang dihadapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini.

"Dengan kewenangan baru ini sulit dibantah akan ada gesekan antara Bawaslu, Partai Politik, dan DPR RI. Teori sederhananya seperti saat ini kita tahu kenapa DPR RI dan KPK saja yang ribut, sementara ada tiga lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan di pemberantasan korupsi."

"Alasannya sederhana karena KPK menangani korupsi politik, dan salah satu kewenangan Bawaslu nanti juga bisa menindak pelanggaran penyelenggaraan pemilu berupa politik uang. Itu mengusik dapur partai politik juga istilahnya yang juga berhubungan dengan DPR RI," katanya ketika ditemui di Kantor Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2017).

Oleh karena itu Donal meminta Bawaslu untuk belajar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kenyang menghadapi gugatan penyelenggaraan pemilu.

Baca: Fahri: Novanto Benar-benar Sakit, Berdiri Saja Suka Ngantuk

"Saya kira Bawaslu juga terdiri dari oeang yang bergerak di bidang 'civil society' sehingga tidak ada beban memberantas politik uang. Yang jelas dengan kewenangan baru ini Bawaslu perlu memperbesar mesin politiknya," ujar Donal.

BERITA TERKAIT

Penguatan kewenangan Bawaslu itu tertera dalam Pasal 94 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yakni menerima dan memeriksa dugaan pelanggaran, investigasi dan menentukan dugaan pelanggaran serta memutuskan pelanggaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas