Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rakernas Ikadin Desak Legislasi Hukum Acara Perdata

Rivai menegaskan jika Ikadin telah mengkonsep model pengadilan perdata yang menjawab tantangan zaman dan siap bersinergi

Penulis: Hendra Gunawan
zoom-in Rakernas Ikadin Desak Legislasi Hukum Acara Perdata
Repro/Kompas TV
Otto Hasibuan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Rakernas Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) yang berlangsung 28 dan 29 September di Hotel Horison Bandung menghasilkan berbagai program kerja dan rekomendasi berkaitan pembangunan hukum nasional.

Ketua Umum Ikadin Sutrisno menjelaskan Rakernas tersebut diawali Seminar Nasional bertopik "Mewujudkan Sistem Penegakan Hukum Yang Lugas, Modern & Transparan Dalam Menjawab Tantangan Jaman" dengan narasumber Gayus Lumbuun (MA), Prahesti Pandanwangi (Bappenas), Pocut Eliza (BPHN) dan Otto Hasibuan (Ikadin).

Ketua Pengarah Rakernas Ikadin 2017 Rivai Kusumanegara menerangkan hasil Rakernas telah mengidentifikasi 37 RUU terkait praktek penegakan hukum yang akan dikawal Ikadin dalam Prolegnas 2015-2019, termasuk 12 diantaranya mendapat perhatian khusus seperti RUU Hukum Acara Pidana, RUU KUHP, RUU Jabatan Hakim, RUU Contempt of Court, RUU Pemasyarakatan, RUU Mahkamah Konstitusi dan RUU Hukum Acara Perdata.

Rivai yang sehari-seharinya menjabat Ketua Bidang Pengkajian & Penelitian Hukum DPP Ikadin menegaskan jika tim yang dipimpinnya siap menindaklanjuti hasil Rakernas Ikadin 2017 termasuk mendesak legislasi RUU Hukum Acara Perdata yang akan berdampak positif bagi kepastian usaha dan investasi di Indonesia.

"Selama ini kalangan usaha memilih BANI atau arbitrase Singapura dalam kontraknya, disamping pengadilan khusus terus bertumbuhan seperti PHI, HAKI, Kepailitan sebagai wujud kekecewaan pada Pengadilan Negeri yang masih gunakan hukum acara kolonial", ujar Rivai.

Rivai menegaskan jika Ikadin telah mengkonsep model pengadilan perdata yang menjawab tantangan zaman dan siap bersinergi dengan Pemerintah maupun DPR RI dalam merumuskannya.

"Stakeholder penegak hukum RUU Hukum Acara Perdata hanya Advokat dan Hakim, jadi lebih mudah prosesnya dibanding RUU Hukum Acara Pidana yang kini mati suri", tutup Rivai.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas