Untuk Pertama Kali, KPK Panggil Bupati Rita sebagai Tersangka
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Bupati Kutai Kartanegara
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
![Untuk Pertama Kali, KPK Panggil Bupati Rita sebagai Tersangka](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bupati-kutai-kartanegara-ditangkap-kpk_20170926_204437.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RIW), pada Rabu (4/10/2017).
"RIW, Bupati Kutai Kartanegara kami periksa sebagai tersangka terkait suap pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kepala sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Diketahui pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan perdana Bupati Rita sebagai tersangka setelah sebelumnya pada minggu lalu, KPK menetapkan Politisi Golkar itu sebagai tersangka.
Baca: Begini Nasib Beruang Yang Terkam Pasutri di Desa Teluk Paman
Selain memeriksa Bupati Rita, lanjut Febri, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairuddin (KHR).
Oleh penyidik, KHR diperiksa sebagai tersangka karena menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya, yaitu uang sebesar 775 ribu dolar AS atau setara Rp 6,975 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka.
"KHR, Komisaris PT Media Bangun Bangsa juga diperiksa sebagai tersangka menerima gratifikasi," tambah Febri.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari sebagai tersangka di dua kasus berbeda atas dugaan suap dan gratifikasi.
Pertama, Rita diduga menerima uang Rp 6 miliar dari Hery Susanton Gun, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (PT SGP) terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan Kelapa Sawit di Desa kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Suap diduga penerimaan uang Rp 6 miliar ini diterima sekitar Juli dan Agustus 2010 dan diindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perisinan lokasi PT SGP.
Kedua, Bupati Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairuddin menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yaitu uang sebesar 775 ribu dolar AS atau setara Rp 6,975 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Diduga sebagai pihak penerima, kasus suap, Bupati Rita disangkakan melanggar Pasal 12 12 a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.
Diduga sebagai pihak pemberi, Direktur Utama PT SGP, Hery Susanto Gun (HSG) disangkakan melanggar Pasal 55 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 199c tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.
Selanjutnya diduga sebagai penerima gratifikasi, Bupati Rita dan Komisaris PT MBB, Khairudin disangkakan Pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 200w tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.