Yandri Susanto: PAN Kecenderungan Menolak Perppu Ormas
"Nah, artinya banyak terjadi pro kontra dan enggak simetris antara pasal dengan pasal yang lain. Nah itu yang mesti kita buka secara bersama-sama,"
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) kemungkinan besar akan menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) untuk dijadikan Undang Undang.
"Kalau PAN kecenderungan untuk menolak (Perppu Ormas) sangat tinggi," kata Anggota Komisi II DPR RI, Yandri Susanto, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/10/2017).
Baca: Beralasan Siapkan Data, Polda Metro Jaya Jadwal Ulang Pemeriksaan Tersangka Bos Allianz
Yandri tidak memungkiri bahwa isi yang tercantum dalam Perppu Ormas menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Maka dari itu, menurutnya pasal-pasal yang tertera di Perppu harus dikaji secara mendalam.
"Nah, artinya banyak terjadi pro kontra dan enggak simetris antara pasal dengan pasal yang lain. Nah itu yang mesti kita buka secara bersama-sama," tuturnya.
Baca: Tak Ada Urgensi Undang Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala BIN Bahas Perppu Ormas
Yandri juga menyoroti bahwa dalam diterbitkannya Perppu Ormas dikatakan pemerintah karena keadaan yang memaksa.
Namun, dirinya heran mengapa setelah Perppu diterbitkan hingga saat ini hanya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang baru dibubarkan.
"Menurut saya kenapa nggak dinamakan Perppu HTI saja? Hehe," kata Yandri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.