Bareskrim Periksa Dua Bendahara Saracen Telisik Kepentingan Pengguna Jasanya
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap dua orang yang disebut sebagai bendahara Saracen, Dwiyani.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap dua orang yang disebut sebagai bendahara Saracen, Dwiyani dan Trihasti Riandini.
Menurut Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, pemeriksaan keduanya untuk mengetahui aktivitas Saracen selama ini.
"Bendahara ini tugas dan tanggung jawabnya apa? Menyimpan menerima menyalurkan dan menerima dari siapa, keperluannya apa. Kan begitu nanti, tinggal aktivitas dari kegiatan bendahara, orang yang didukung, itu apa," ujar Ari Dono kepada wartawan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (5/10/2017).
Baca: Setelah Vicky Shu dan Syahrini, Bareskrim Jadwalkan Periksa Ria Irawan Terkait First Travel
Menurutnya dari peran keduanya akan diketahui lewat hubungannya dengan para klien.
"Sekarang perbuatannya apa, terus kemudian ada nggak perbuatan pidananya disitu. Mendukung kegiatan apa bendahara itu dalam kejahatan yang sekarang didalam proses pidana itu," tambah Ari.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Jasriadi, Sri Rahayu Ningsih, dan Muhammad Faizal Tonong.
Baca: Wiranto Anggap Wajar Presiden Selalu Ingatkan Prajuritnya
Terakhir polisi menetapkan Asma Dewi sebagai tersangka ujaran kebencian.
Polisi menangkap anggota kelompok Saracen yang terdiri dari Jasriadi (32) ditangkap di Pekan Baru, Sri Rahayu Ningsih (32) ditangkap di Cianjur serta Muhammad Faizal Tonong ditangkap di Koja, Jakarta Utara.
Sementara Asma Dewi ditangkap di rumahnya kakaknya yang menjadi anggota kepolisian di kompleks AKRI, jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan pada Jumat (11/9/2017).