DPN Peradah Berharap Bareskrim Segera Periksa Eggi Sudjana
"Harapan kita segera diperiksa oleh Bareskrim untuk mempertanggungjawabkan itu, karena ini sebagai efek jera juga agar tidak main-main,"
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPN Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia (Peradah), Suresh Kumar, berharap Bareskrim segera memeriksa advokat Eggi Sudjana atas ucapannya yang dinilai melukai umat agama lain.
"Harapan kita segera diperiksa oleh Bareskrim untuk mempertanggungjawabkan itu, karena ini sebagai efek jera juga agar tidak main-main," ujar Suresh saat dihubungi.
Baca: Lapor ke Bareskrim, Ketua DPN Peradah: Pernyataan Eggi Sudjana Berpotensi Menimbulkan Kegaduhan
Suresh melaporkan Eggi Sudjana dengan dugaan pelanggaran pasal 28 ayat 2 UU ITE yakni menyebarkan kebencian berdasarkan SARA.
"Pasal membuat perasaan tidak enak di depan umum. Dugaan menyebarkan informasi yang menyebabkan rasa kebencian atau permusuhan individu di depan umum," tambah Suresh.
Seperti diketahui Peradah melaporkan Eggi Sudjana kepada Bareskrim Polri karena terdapat video pria mirip dirinya yang menyebut pemeluk agama selain muslim bertentangan dengan Pancasila.
Baca: Eggi Sudjana Dilaporkan Pemuda Hindu ke Bareskrim Sebut Agama Lain Bertentangan Dengan Pancasila
Laporan terhadap Eggi diterima oleh petugas Bareskrim dengan nomor laporan polisi LP/1016/X/2016/Bareskrim.
Suresh menyertai laporan dengan bukti video Eggi saat mengucapkan pernyataan tersebut dari laman Youtube. Serta beberapa pemberitaan media online nasional.