Kasus Suap Dirjen Hubla, KPK Periksa Enam Saksi Hari Ini
Selain memeriksa enam saksi, tersangka di kasus ini, Adiputra Kurniawan (APK) juga diperiksa sebagai tersangka.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus suap terkait perizinan dan pengadaan proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut tahun anggaran 2016-2017 terus bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kali ini, Kamis (4/10/2017) penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan enam saksi dalam kasus tersebut.
Mereka yakni Iwan Setiono (swasta), Yus K Usmany, Kepala KSOP Samarinda tahun 2016 Ditjen Perhubungan Laut, Sugiyanto (swasta), David Gunawan (swasta), Dewi Setiyawati (swasta) dan
Antonius Tonny Budiono, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub nonaktif.
"Enam saksi ini diperiksa untuk tersangka APK (Adiputra Kurniawan, Komisaris PT Adhiguna Keruktama), demi kelengkapan berkas," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Selain memeriksa enam saksi, tersangka di kasus ini, Adiputra Kurniawan (APK) juga diperiksa sebagai tersangka. Namun belum diketahui apakah Adiputra Kurniawan akan dikonfrontir dengan para saksi atau tidak.