Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Geledah Perusahaan Tambang di Konawe Utara

"Penyidik hari ini melakukan penggeledahan di salah satu perusahaan yang mendapat izin tambang di Jalan Ahmad Yani, Kendari,"

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Geledah Perusahaan Tambang di Konawe Utara
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serangkaian penggeledahan terus dilakukan Tim ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman‎ yang menyandang status tersangka di dua kasus berbeda.

"Penyidik hari ini melakukan penggeledahan di salah satu perusahaan yang mendapat izin tambang di Jalan Ahmad Yani, Kendari," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (5/10/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: Ratusan Mahasiswa UI Demo di Depan Gedung‎ DPR Protes Diperpanjangnya Pansus Angket KPK

Dari penggeledahan itu penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik lainnya yang kini masih terus dianalisis.

Informasi yang beredar, lokasi yang digeladah KPK hari ini yakni PT Manunggal Sarana Surya Pratama, salah satu perusahaan yang mendapat izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Diketahui, ‎Aswad dijerat dua kasus oleh KPK.

Berita Rekomendasi

Baca: ICW Berharap Pelaporan Agus Rahardjo Tak Jadi Pintu Masuk Geledah KPK

Pertama, ia selaku Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan 2011-2016 ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menyalahgunakan wewenangnya untuk memberi izin eksplorasi pertambangan, eksploitasi pertambangan serta izin usaha produksi kepada sejumlah perusahaan di Pemkab Konawe Utara dari 2007 sampai 2014.

Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp2,7 triliun.

Kasus kedua, Aswad diduga menerima suap dari sejumlah perusahaan sebesar Rp13 miliar.

Baca: Berstatus Tersangka di KPK, Sekda Dumai Dicecar 20 Pertanyaan

Uang itu diterima Aswad selama menjabat sebagai bupati Konawe Utara 2007-2009.

Dalam kasus dugaan korupsi izin pertambangan, Aswad dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara di kasus suap, Aswad dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas