KPU Belum Bahas Aturan Bagi Menteri yang Akan Ikut Pilkada
Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum membahas peraturan bagi menteri yang akan bertarung dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum membahas peraturan bagi menteri yang akan bertarung dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Hal tersebut dikatakan Komisioner KPU, Viryan.
Baca: Ratusan Mahasiswa UI Demo di Depan Gedung DPR Protes Diperpanjangnya Pansus Angket KPK
Viryan menuturkan, belum ada aturan baik dalam UU Pilkada maupun Peraturan KPU (PKPU) untuk menteri yang berminat ikut dalam pertarungan pemilihan kepala daerah.
"Kami belum bahas aturan bagi menteri yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah," kata Viryan saat dikonfirmasi, Kamis (5/10/2017).
Baca: Nurdin Halid Belum Tahu Isu Pemecatan Yorrys Dari Kepengurusan Golkar
Viryan menuturkan, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada belum mengatur soal menteri yang hendak ikut pemilihan kepala daerah.
Menurutnya, hal yang sama juga belum diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota .
Baca: Berstatus Tersangka di KPK, Sekda Dumai Dicecar 20 Pertanyaan
"Belum ada aturan yang mengatur hal itu," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.