Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Tiga Hari Dibuka, Belum Ada Partai Politik yang Daftar ke KPU

Padahal KPU sudah jauh-jauh hari memberitahukan pendaftaran calon parpol peserta‎ pemilu.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tiga Hari Dibuka, Belum Ada Partai Politik yang Daftar ke KPU
Kompas/ Arum Tresnaningtyas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA ‎-‎ Hingga hari ketiga dibukanya pendaftaran partai politik calon peserta pemilu, belum ada satupun parpol yang mendaftar ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Padahal KPU sudah jauh-jauh hari memberitahukan pendaftaran calon parpol peserta‎ pemilu.

"Sampai hari ini belum ada partai yang mendaftar, yang ada sampai dengan kemarin partai politik melakukan konsultasi datang ke help desk," kata Komisioner KPU, Viryan di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (5/10/2017).

Viryan menuturkan, hingga hari ketiga partai politik lebih banyak melakukan konsultasi kepada KPU untuk proses mendaftar.

Menurutnya, hingga saat ini ada 10 partai yang sudah melakukan konsultasi ke KPU sebelum melakukan pendaftaran.

"Hari pertama ada enam partai, hari kedua ada empat partai," tuturnya.

Baca: Pesan SBY kepada TNI di HUT ke-72 Rukunlah dengan Polri

Berita Rekomendasi

‎Menurut Viryan, partai politik cukup aktif dalam melakukan pengisian dokumen di SIPOL.

Menurutnya, mereka banyak yang menginput data dan sudah hampir 100 persen dari 10 partai yang melakukan konsultasi ke KPU.

"Kita seanang dengan perkembangan ini, artinya dari partai politik sungguh-sungguh menggunakan SIPOL sebagai instrumen untuk tertib administrasi dalam pendaftaran dalam Pemilu 2019," tandasnya.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) ‎telah membuka masa pendaftaran partai politik (Parpol) calon peserta pemilihan umum 2019. Pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 dibuka mulai Selasa (3/10/2017).

"Pendaftaran akan dibuka selama 14 hari hingga 16 Oktober 2017. Pendaftaran dibuka Selasa 3 Oktober 2017 dan ditutup Senin 16 Oktober 2017," kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan di kantornya, Senin (2/10/2017).

Wahyu menuturkan, selama empat belas hari masa pendaftaran, KPU akan melayani pendaftaran parpol calon peserta pemilu ‎mulai pukul 08.00 WIB. Menurutnya, pendaftaran setiap harinya sampai hari ketiga belas ditutup pukul 16.00 WIB.

"Pada hari keempat belas pendaftaran akan ditutup pada pukul 24.00 WIB," ucap Wahyu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas