Wewenang Bawaslu yang Kuat, Memperingan Kerja KPU
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Budiman berharap dengan penguatan wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menindak dan memutus pelanggar
Penulis: Rizal Bomantama
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Budiman berharap dengan penguatan wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menindak dan memutus pelanggaran penyelenggaraan pemilu memperingan kerja KPU.
Karena menurutnya dengan penguatan wewenang Bawaslu itu membuat KPU tinggal menjalankan putusan Bawaslu.
"Kalau sudah begitu akan ada dua jenis hal yang masuk dari Bawaslu ke KPU yakni putusan atau rekomendasi. Dengan penguatan wewenang yang tertera dalam UU No 7 Tahun 2017 itu KPU berharap yang masuk tinggal putusan sehingga tidak memberatkan KPU," jelas Arif Budiman di Kantor Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2017).
Baca: Tahun Ini BPJS Kesehatan Akan Mengalami Defisit, Muncul Wacana Naikan Cukai Rokok
Arif memastikan dengan penguatan wewenang Bawaslu itu KPU memiliki peran untuk menjalankan apa yang menjadi putusan Bawaslu mengenai pelanggaran penyelenggaraan pemilu sesuai Peraturan KPU No 25 Tahun 2013.
"Apa pun bunyi putusan Bawaslu, melalui UU No 7 Tahun 2017 KPU wajib menjalankannya," tegas Arif.
Baca: PKS Nilai Perppu Ormas Membuat Pengelolaan Negara Seperti Orde Baru
Dalam Pasal 461 ayat 1 UU No 7 Tahun 2017 Bawaslu diberi kewenangan menerima laporan dugaan pelanggaran, memeriksa, mengkaji, dan melakukan investigasi sebelum mengeluarkan putusan yang seluruh rangkaian harus diputuskan dalam kurun waktu 14 hari setelah laporan diregistrasi.
Kewenangan itu diperluas dari sebelumnya di mana Bawaslu hanya memberikan rekomendasi kepada KPU atas laporan yang masuk.