Kapan Setya Novanto Kembali Bekerja di Parlemen? Ini Jawaban Plt Sekjen DPR RI
Ketua DPR RI Setya Novanto sudah meninggalkan rumah sakit tempatnya menjalani perawatan sejak Senin (2/10/2017).
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Setya Novanto sudah meninggalkan rumah sakit tempatnya menjalani perawatan sejak Senin (2/10/2017).
Setelah sembuh dari penyakit yang dideritanya, kapan Novanto kembali bekerja di DPR?
Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal DPR RI Damayanti mengatakan, Setjen DPR belum mendapatkan informasi kapan Novanto akan kembali bekerja.
Ia berharap, Novanto bisa segera pulih.
"Sampai hari ini saya belum tahu (kapan masuk). Jadi biasanya cek sudah bisa masuk atau tidak. Karena mesti ada pelaporan," ujar Damayanti, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/10/2017).
Selama Novanto sakit, lanjut Damayanti, komunikasi dengan Sekretariat Jenderal DPR tetap berjalan. Biasanya, melalui ajudan atau kepala bagian.
Novanto juga tetap menandatangani jika ada surat-surat yang sifatnya sangat penting, seperti surat keputusan.
"Kami tahu diri ya karena Beliau juga belum fit. Jadi hanya untuk surat-surat yang benar-benar urgent seperti SK," kata dia.
Damayanti mengatakan, dengan adanya lima Pimpinan DPR, jika ada salah satu yang berhalangan, maka bisa diisi oleh yang lainnya. Tak efektifnya kerja Noivanto karena kondisi kesehatan dianggap tak memengaruhi kerja DPR secara umum.
"Kalau tidak, ditangani untuk kegiatan sehari-hari oleh ketua lain kan kan ada. Kan pimpinan kolektif kolegial," kata Damayanti.
Novanto sudah keluar dari Rumah Sakit Premier, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (2/10/2017), setelah menjalani perawatan sejumlah penyakit. Ia keluar dari rumah sakit tiga hari setelah memenangi gugatan praperadilan yang diajukannya.
Novanto kini terbebas dari status tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP setelah hakim Cepi Iskandar menerima gugatan praperadilannya.
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Sudah Sembuh dari Sakitnya, Kapan Setya Novanto Kembali Bekerja di DPR?