Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Memprihatinkan, Hakim Peradilan Agama Butuh 615, Yang Lolos Hanya 400

Itu dibuktikan berdasarkan hasil tes kompetensi dasar calon hakim di lingkungan Mahkamah Agung.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Memprihatinkan, Hakim Peradilan Agama Butuh 615, Yang Lolos Hanya 400
net
Ilustrasi palu hakim 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kualitas pelamar calon hakim di Indonesia bisa dibilang memprihatinkan.

Itu dibuktikan berdasarkan hasil tes kompetensi dasar calon hakim di lingkungan Mahkamah Agung.

Untuk calon hakim yang akan ditempatkan di lingkungan peradilan agama, Mahkamah Agung membutuhkan kuota 615 hakim.

Sesuai aturannya, dibutuhkan tiga kali 615 orang yang lolos di seleksi kemampuan dasar dan lanjut ke seleksi kompetensi bidang.

"Diharapkan lulus TKD (tes kemampuan dasar) adalah tiga kali 615. Ternyata yang lulus empat ratusan. Sehingga satu kuota pun tidak terpenuhi," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Abdullah di kantornya, Jakarta, Jumat (6/10/2017).

Secara umum, tingkat kelulusan pelamar di Mahkamah Agung memang terbilang rendah. Dari 30.715 peserta yang mendaftar, yang lolos seleksi administrasi hanya 25.358 peserta.

Baca: Diantara Senjata Polri Yang Ditahan Terdapat Peluru Tajam

Rekomendasi Untuk Anda

Dari 25.358 yang lolos seleksi administrasi tersebut, hanya 3.808 peserta yang lolos passing grade saat seleksi kompentensi dasar.

"Ingat bahwa pada saat ini calon hakim tidak hanya mengikuti komptensi bidang hukum saja tetapi juga seleksi psikotest. Psikotest ini akan tentukan orang ini bakat jadi hakim atau tidak bakat jadi hakim," kata Abdullah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas