Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak Punya Dasar Konstitusi Gugatan Presidential Threshold Diyakini akan Dikabulkan MK

setuju dengan argumen Profesor Yusril Ihza Mahendra dan menyerukan supaya MK mengabulkan permohonan itu.

zoom-in Tidak Punya Dasar Konstitusi Gugatan Presidential Threshold Diyakini akan Dikabulkan MK
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold dinilai tidak memiliki dasar konstitusional.

Sebab, sudah ada kesepakatan hukum bahwa pemilu legislatif dan presiden akan dilakukan serentak pada tahun 2019 mendatang.

Karenanya diyakini gugatan uji materi terhadap UU Pemilu terutama soal ambang batas calon presiden yang diajukan oleh beberapa pihak akan dikabulkan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

“Karena serentak, maka dengan cara apa kita memperoleh angka legislatif? Saya berpendapat tidak ada cara yang tersedia dalam konstitusi," kata Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, Jumat(6/10/2017).

Karenanya, dia setuju dengan argumen Profesor Yusril Ihza Mahendra dan menyerukan supaya MK mengabulkan permohonan itu.

“Dilihat dari sudut substansi, pasti dikabulkan karena MK tidak memiliki argumen apa pun untuk membenarkan presidential threshold itu,” ucap pria asal Ternate ini.

Sebelumnya, Yusril yang empat kali gagal menggolkan gugatan presidential threshold tetap mencari celah agar aturan tersebut dihapus.

Berita Rekomendasi

Komitmen itu diungkapkan Yusril dalam sidang perdana gugatan yang dilayangkan Partai Bulan Bintang (PBB) bersama sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Selasa (3/10/2017) lalu.

Dalam pemaparannya, Yusril menjadikan alasan putusan MK sebelumnya sebagai batu loncatan.

Sebagaimana diketahui, MK empat kali menolak gugatan karena menilai PT sebagai open legal policy atau kebebasan pembuat kebijakan selama tidak menabrak asas rasionalitas, moralitas, dan keadilan.

"MK mengatakan, kalau bertentangan dengan tiga hal pertama, itu enggak bisa ditolerir," ujarnya memulai dalilnya.

Nah, Yusril menilai, ketentuan presidential threshold yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan tiga asas tersebut.

Terkait dengan rasionalitas, misalnya, dia menilai penggunaan hasil Pemilu 2014 tidak logis jika digunakan pada 2019.

"Bukankah UUD katakan pemilu diadakan sekali dalam lima tahun. Maksudnya ada kata-kata lima tahun itu sudah terjadi perubahan politik," tuturnya.

Dalam asas moralitas, dia juga menilai hal yang serupa. Ketua umum PBB itu menilai pembuat UU terlihat politis dalam memaksakan ketentuan threshold yang menguntungkan kelompoknya. Cara-cara tersebut menunjukkan tindakan yang tidak bermoral.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas