Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Emas 15 Kg Milik Bupati Kukar, Tidak Pernah Dilaporkan ke Negara

Tersangka kasus suap dan gratifikasi, Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengaku mempunyai emas seberat 15 Kg.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Samuel Febrianto
zoom-in Emas 15 Kg Milik Bupati Kukar, Tidak Pernah Dilaporkan ke Negara
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus suap dan gratifikasi, Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengaku mempunyai emas seberat 15 Kg.

Rita mengaku emas seberat 15 kilogram itu merupakan pemberian dari ayahnya Syaukani Hasan Rais yang juga mantan Bupati Kutai Kartanegara.

Ini menepis ‎dugaan soal Bupati Rita menerima uang suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawid Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun soal izin operasional untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima.

Baca: Jika Sukses di Synchronize Fest, Yadi Diajak Bosnya Jualan Tahu Bulat di Pameran Lain

"Jadi saya punya emas 15 kilogram, dikasih bapak saya lalu saya jual, itu kejadiannya sudah lama sekali," terang Rita, Jumat malam (6/10/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Bupati Rita menjelaskan emas tersebut telah dijual pada tahun 2010 ke Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun. Sayangnya Rita enggan menjelaskan soal uang yang ia terima dari penjualan emas tersebut.

"(Jual-beli pada) 2010. Udah lama banget. Itu bener-bener murni jual-beli emas, saksi saya belum pernah diperiksa," tegas Bupati Rita.

BERITA TERKAIT

Dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka selama 9 jam, hingga akhirnya ditahan.. Ternyata penyidik KPK sudah mencium adanya janggal.

Baca: Rita Sebut Uang Rp 6 Miliar yang Disangka Suap, Merupakan Hasil Penjualan Emas

Sebab, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 23 Juni 2011 dan 29 Juni 2015, Rita hanya tercatat memiliki harta bergerak berupa logam mulia yang berasal dari hasil sendiri senilai Rp 500 juta.

Sayangnya Rita tidak merespon saat disinggung pemberian uang Rp 6 miliar dari Abun diserahkan setelah izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima.

Terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ada sejumlah materi yang ditanyakan penyidik saat memeriksa Rita hari ini.

Salah satunya mengenai lonjakan harta kekayaan yang dimiliki Rita senilai Rp 236.750.447.979 dan USD 138.412.

Dalam LHKPN sebelumnya yang dilaporkan pada 23 Juni 2011, Rita tercatat memiliki harta Rp 25.850.447.979 dan USD 138.412.

Lonjakan harta terutama berasal dari perkebunan kelapa sawit seluas 200 hektar senilai Rp 9,5 miliar dan pertambangan batubara seluas 2.649 hektar senilai Rp 200 miliar.

Perkebunan dan pertambangan itu sebelumnya tidak tercantum dalam LHKPN yang dilaporkan Rita pada Juni 2011.

"Materi pemeriksaan terkait peningkatan kekayaan di LHKPN RIW (Rita Widyasari) selama menjabat," tambah Febri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas