Rita Sebut Uang Rp 6 Miliar yang Disangka Suap, Merupakan Hasil Penjualan Emas
Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengklarifikasi uang Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun adalah
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengklarifikasi uang Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun adalah hasil jual-beli emas.
Ditemui usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (6/10/2017) Rita mengaku uang itu bersumber dari penjual emas seberat 15 kilogram kepada Abun.
Baca: Band Metal Hijaber Ini Minta Penonton Atur Shaf
"Itu bener-bener murni jual-beli emas, saksi dari pihak saya belum pernah diperiksa," terang Rita yang telah mengenakan rompi tahanan oranye tersebut.
Rita menjelaskan emas seberat 15 kilogram itu merupakan pemberian dari ayahnya Syaukani Hasan Rais yang juga mantan Bupati Kutai Kartanegara. Jual-beli emas itu antara Rita dengan Abun, dilakukan pada 2010 silam.
"Jual-beli itu pada 2010. Udah lama banget, saya punya emas 15 kilogram, dikasih oleh bapak saya lalu saya jual," tegas Bupati Rita.
Baca: Navicula Dedikasikan Lagu untuk Munir Dalam Synchronized Fest
Disinggung pemberian uang Rp 6 miliar dari Abun diserahkan setelah izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima, Politisi Partai Golkar itu melalui kuasa hukumnya membantahnya.
"Nanti dulu, soal uang belum pernah diberikan mas, jadi itu prosesnya dijalankan oleh Pj ibu Rita sebelum dilantik. Jadi bukan uang atas izin PT Golden, jadi ini murni penjualan emas," papar kuasa hukum Rita, Noval El Farveisa.
Diketahui, Izin kepada PT Sawit Golden Prima diterima setelah Rita dilantik menjadi bupati pada 30 Juni 2010 lalu. PT Sawit Golden Prima mendapat hak guna tahan seluas 15.608 hektare sesuai peta yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kutai Kartanegara.
Dalam peta itu tertulis, lokasi tanah PT Sawit Golden Prima terletak di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Rita ditetapkan sebagai tersangka bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin dan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.
Oleh penyidik, Bupati Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Abun terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Selain itu, Bupati Rita juga diduga menerima gratifikasi bersama Khairudin sebesar Rp 6,97 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar.