Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aditya dan Hakim Sudiwardono Bikin Janji Bertemu untuk Serah Terima Uang, Kodenya 'Pengajian'

Anggota DPR RI dari Partai Golkar asal Dapil Sulawesi Utara, Aditya Anugrah Moha dan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut Sudiwardono terjaring OTT KPK.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Aditya dan Hakim Sudiwardono Bikin Janji Bertemu untuk Serah Terima Uang, Kodenya 'Pengajian'
TRIBUNNEWS.COM/ABDUL QADIR
Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara, Sudiwardono (rompi oranye) digiring petugas dari kantor KPK, Jakarta, ke mobil tahanan, pada Minggu (8/10/2017) dini hari. Ia ditahan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) menerima uang diduga suap terkait penanganan gugatan banding kasus korupsi ibunda anggota DPR Aditya Anugrah Moha, Marlina Siahaan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Partai Golkar asal Dapil Sulawesi Utara, Aditya Anugrah Moha (35 th), dan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut Sudiwardono terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim KPK, Jumat (6/10/2017) malam.

Keduanya tertangkap setelah serah terima uang sebesar 30 dolar Singapura dari total 101 dolar Singapura atau setara Rp 1 miliar diduga suap di Hotel Alila di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat. 

Keduanya menggunakan kode "pengajian" dalam percakapan Whatsapp dan sambungan telepon untuk kamuflase janjian pertemuan serah terima uang tersebut.

"Kode yang digunakan, mohon maaf mereka menggunakan istilah agama, pengajian. Ini untuk janjian pertemuan, kapan pengajiannya, di tempat mana pengajiannya. Ini jarang-jarang juga terjadi pakai kode seperti ini," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif.

Informasi yang dihimpun, tim KPK telah lebih sebulan mengikuti pergerakan Aditya dan hakim Sudiwardono.

Bahkan, tim mengetahui sudah ada serah terima uang sebesar 60 ribu Dolar Singapura dari Aditya kepada hakim Sudiwardono di Manado pada pertengahan Agustus 2017.

Baca: Keluarga Sudah Tak Bisa Hubungi Aditya Sejak Pagi

Berita Rekomendasi

"Tim sudah mengikuti pergerakan mereka, dan ternyata benar memang pengajian itu hanya kode kamuflase mereka. Karena waktu di hotel tidak ada pengajian itu," ujar sumber di KPK.

"Istri hakimnya juga ikut ke Jakarta dan langsung ke hotel itu. Mereka tidak pengajian benaran. Dan waktu diamankan, istri hakimnya menangis," imbuhnya.

Laode menjelaskan, diduga tujuan pemberian uang dari Aditya kepada hakim Sudiwardono agar mengabulkan banding dan membebaskan ibundanya, Marlina Moha Siahaan yang divonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi di Pengadilan Negeri Manado sebelumnya.

Uang tersebut juga bertujuan agar majelis hakim di tingkat banding tidak melakukan penahanan terhadap Marlina.

Sebab, selain menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Sulut, Sudiwardono adalah ketua majelis hakim yang menangani perkara korupsi ibunda Aditya, Marlina Moha Siahaan.

Baca: Mondar-Mandir di Desa Parpaden Pirman Sempat Disangka Teroris

Marlina merupakan Bupati Kabupaten Bolaong Mongondo (Bolmong) selama dua periode, 2001-2006 dan 2006-2011.

Pengadilan Negeri Manado pada 19 Juli 2017 telah memvonis Marlina denan hukuman lima tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolmong Tahun 2010 senilai Rp 1,25 miliar.

Namun, Marlina tidak ditahan sejak vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim.

"Diduga untuk mengamankan putusan banding, AAM selaku pihak keluarga terdakwa mendekati SDW selaku Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Majelis Hakim bandingnya," jelas Syarif. (coz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas