Bupati Kutai Kartanegara Pakai Rompi Oranye dan Ditahan KPK
Selain Rita, KPK juga menahan Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB) Khairuddin (KHR).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari ditahan setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat (6/10/2017).
Selain Rita, KPK juga menahan Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB) Khairuddin (KHR).
Keduanya ditahan atas kasus gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya.
Uang grativikasi yang diterima, yakni sebesar 775 dollar Amerika Serikat (AS) ribu atau setara Rp 6,975 miliar. Itu berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keduanya ditahan di dua rutan terpisah selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.
"Untuk RIW ditahan di Rutan KPK di Kav K4, gedung Merah Putih yang baru diresmikan tadi pagi. Sementara KHR, ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur," ujar Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Pantauan Tribunnews.com, Khairuddin ditahan lebih dulu dibandingkan Bupati Rita yakni pukul 16.50 WIB. Saat diboyong dari lobi KPK hingga ke mobil tahanan, Khairuddin sama sekali tidak berkomentas atas penahanannya.
Sementara Bupati Rita ditahan pukul 20.50 WIB dan sudah menggunakan rompi orange. Selama proses pemeriksaan hingga penahanan, Bupati Rita didampingi dengan kuasa hukumnya, Novel.
Sebelum ditahan, bupati Rita juga sempat memeluk beberapa kerabat dan saudaranya, seorang perempuan dan pria di lobi KPK, lanjut masuk ke mobil tahanan.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.