Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ibunda Aditya Nugraha Susul Jadi Tersangka di KPK?

Diketahui, Marlina Moha tersandung korupsi TPAPD Bolaang Mongondow‎ dan telah divonis bersalah selama lima tahun.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ‎terus mengembangkan kasus suap terhadap Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sulut, ‎Sudiwardono (SDW) oleh Aditya Anugrah Moha (AAM), Anggota DPR RI Komisi XI.

Suap senilai Rp 1 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura tersebut diberikan dalam dua tahap oleh Aditya untuk mengamankan perkara ibunda dari Aditya, Marlina Moha Siahaan.

Diketahui, Marlina Moha tersandung korupsi TPAPD Bolaang Mongondow‎ dan telah divonis bersalah selama lima tahun.

Tidak terima, Marlina lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulut.

Minggu (8/10/2017) kemarin‎, penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi yakni di rumah dinas Adirya di Kalibata, Jakarta Selatan, rumah dinas Sudiwardono di Manado, serta kantor Pengadilan Tinggi Sulut.

Baca: Belum Dipecat, Golkar Beri Dukungan untuk Aditya Anugrah Moha

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan saat ini beragam temuan barang bukti itu telah disita KPK dan dipelajari.

Rekomendasi Untuk Anda

Dikonfirmasi apakah dalam kasus ini, ibunda Aditya juga terlibat? Laode M Syarif menegaskan hal itulah yang kini didalami penyidik.

"‎Tim sampai sekarang masih bekerja untuk melakukan beberapa penggeledahan, jadi kurang tahu kalau ada barbuk lainnya, nanti akan kita update kalau misalnya ada barbuk yang lainnya, sejauh ini masih dokumen saja. ‎Soal (keterlibatan ibunya) ‎itu menunggu hasil penyidikan yag sedang dilakukan, karena sekarang ini kan sebenarnya dia (ibunda Aditya) sedang banding tetapi sudah diputus lima tahun penjara‎," ujar Laode M Syarif, Senin (9/10/2017).

Terakhir dikonfirmasi mengenai apakah Ketua PT Sulut terindikasi menerima suap dari kasus lain selain Aditya?

Laode M Syarif mengatakan sementara ini yang terbukti baru kasus tersebut.

"Untuk sementara ‎yang berhubungan dengan itu ya hanya dengan kasus itu saja," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas