Kasus BLBI, KPK Kembali Periksa Mantan Direktur BII
Hari ini, Senin (9/10/2017) penyidik mengagendakan pemeriksaan pada mantan Direktur Bank Internasional Indonesia (BII) Tbk. Dira Kurniawan Mochtar.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK terus bekerja menuntaskan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Syafruddin Arsjad Temenggung (SAT).
Hari ini, Senin (9/10/2017) penyidik mengagendakan pemeriksaan pada mantan Direktur Bank Internasional Indonesia (BII) Tbk. Dira Kurniawan Mochtar.
"Saksi Dira Kurniawan, swasta kami periksa untuk tersangka SAT," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Baca: Djarot: Kami Sadar Mengubah Jakarta, 5 Tahun Saja Belum Cukup
Pemeriksaan Dira sebagai saksi di kasus ini bukanlah kali pertama.
Pada Rabu (3/5/2017) silam, Dira juga pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsjad Temenggung (SAT)
Atas kasus ini, Dira telah dicegah untuk berpergian ke luar negeri oleh KPK pada Oktober 2007 silam.
Pencegahan dilakukan karena Dira diduga ikut tersangkut dalam skandal mega korupsi BLBI yang menyeret Syafruddin Arsjad Temenggung.
Baca: Suap Moge Harley Davidson, KPK Periksa Tersangka Auditor Madya BPK
Untuk diketahui setelah melakukan penyelidikan tahun 2014 dengan meminta keterangan dari banyak pihak, akhirnya tahun 2017 ini KPK menetapkan tersangka di kasus ini.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan penyidik telah meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan dan memiliki bukti permulaan yang cukup menetapkan tersangka pada mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syarifuddin Arsyad Temenggung (SAT).
Syarifuddin diduga telah menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara hingga Rp 3,7 triliun dengan penerbitan SKL BLBI untuk Sjamsul Nursalim.
Baca: Hari Ini, KPK Periksa 2 Anak Buah Bunda Sitha
Atas perbuatannya, Syafruddin Arsyad Temanggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Terkait penetapan tersangkanya, Syafruddin sempat melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan hasilnya, KPK menang digugatan itu sehingg Syafruddin tetap menjadi tersangka dan penyidikan terus berlanjut.