Kasus Menjerat Ibunda Aditya Sudah Disupervisi KPK Sejak 2014
Kasus ini, diungkapkan Febri telah menjadi perhatian bersama KPK-Polri agar dituntaskan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan kasus TPAPD Kab. Bolaang Mongondow yang saat ini diduga ingin dipengaruhi dalam kasus suap terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sulawesi Utara (Sulut) ternyata sejak 2014 lalu telah disupervisi oleh KPK.
"Penyidikan kasus tersebut dilakukan Polres Bolaang Mongondow dan supervisi kami (KPK) lakukan sejak 2014," kata Febri, Senin (9/10/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri melanjutkan berkat kerjasama yang baik antara KPK dan Polri, sejumlah pihak dalam kasus ini sudah diproses ke pengadilan Tipikor.
Dimana enam diantaranya sudah dijatuhi putusan pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap, yaitu: Cimmy Wua, PPTK baru, Mursid Potabuga, PPTK lama, Ferri Sugeha, PA, Farid Asimin, KPA, IKRAM lasinggaru, Bendahara, dan Suharjo Makalalag, Ka Dinas Pertambangan selaku pihak ke-3
"Sementara itu, untuk mantan Bupati, Marlina Moha S masih dalam proses banding saat ini," ucap Febri.
Baca: Tiga Tahun Jokowi-JK, Ketua MPR Minta Jokowi Hentikan Kegaduhan
Kasus ini, diungkapkan Febri telah menjadi perhatian bersama KPK-Polri agar dituntaskan.
Febri juga berharap agar indikasi suap terhadap Kepala PT Manado tidak membuat penanganan perkara ini berhenti, karena selain terdakwa Marlina, saat ini masih ada satu perkara yang berada di tahap Penyidikan yang memproses pihak peminjam dana TPAPD.
"Informasi yg kami terima, berkas masih antara Polri dan Kejaksaan. Penanganan kasus ini termasuk salah satu contoh dari cukup banyak perkara yang ditangani melalui pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi KPK," ujar Febri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.