MA Bantah Copot Dirjen Badilum Terkait OTT Ketua Pengadilan Tinggi Sulut
"Tidak ada upaya atau tindakan pencopotan seperti yang muncul di media beberapa waktu yang lalu," ujar Sunarto.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) bidang Pengawasan Sunarto membantah bahwa Mahkamah Agung mencopot Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) MA terkait OTT yang dilakukan KPK terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara, Sudi Wardono.
"Tidak ada upaya atau tindakan pencopotan seperti yang muncul di media beberapa waktu yang lalu," ujar Sunarto saat menggelar jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (9/10/2017).
Baca: Hakim Agung Gayus Lumbuun Minta Ketua MA Mengundurkan Diri
Sunarto mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal terhadap Herry Swantoro selaku Dirjen Badilum MA pada hari ini.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Sunarto menegaskan pihaknya tidak menemukan kesalahan dari Herry Swantoro yang memiliki tugas melakukan pembinaan kepada jajaran Ketua Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tinggi.
"Atas temuan-temuan tersebut, maka tim pemeriksa berkesimpulan bahwa Dirjen Badilum selaku atasan langsung dari ketua Pengadilan Tinggi Manado telah memenuhi kewajiban dan pelaksanaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) peraturan Mahakamah Agung Nomor 8 Tahun 2016," ucap Sunarto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.