Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demokrat Buka Kemungkinan Terima Perppu Ormas

Perppu Ormas saat ini tengah dibahas di Komisi II DPR. Pada pembahasan pertama telah dilakukan rapat dengar pendapat dengan pemerintah.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Demokrat Buka Kemungkinan Terima Perppu Ormas
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan mengatakan, pihaknya masih mempelajari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan.

Perppu Ormas saat ini tengah dibahas di Komisi II DPR. Pada pembahasan pertama telah dilakukan rapat dengar pendapat dengan pemerintah.

"Kami masih pelajari secara seksama. Tidak bisa diputuskan secara terburu-buru. Kami harus telaah dengan baik. Jadi semua keputusan betul-betul tepat," kata Syarief kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/10/2017).

Syarief menjelaskan, yang menjadi fokus partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut adalah soal mekanisme pembubaran Ormas.

Menurutnya, ada tahapan pembubaran Ormas yang seharusnya ditempuh.

"Harus ada peringatan terus diperbaiki. Ini kan unsur pembinaan. Kami tekankan di situ," katanya.

Berita Rekomendasi

Namun dirinya mengakui, tidak menutup kemungkinan Demokrat akan menerima Perppu tersebut namun memberi catatan.

Salah satunya adalah melalui revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Ormas, yakni mengenai pasal pengadilan.

"Kami belum tentukan karena masih dipelajari. Tapi itu sering dilakukan di DPR. Perppu diterima terus langsung diajukan rancangan undang-undangnya untuk direvisi secara menyeluruh," katanya.

Diberitakan sebelumnya, pada 16 Oktober 2017, rencananya akan didengarkan sikap dari fraksi-fraksi di DPR.

Komisi II juga akan mengundang perwakilan masyarakat terkait Perppu tersebut untuk kemudian diputuskan apakah diterima atau ditolak dalam rapat paripurna sebelum masa reses.

Mahkamah Konstitusi juga tengah melakukan uji materi terkait Perppu Ormas. Perppu tersebut diterbitkan untuk membubarkan Ormas yang dianggap anti-Pancasila.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas