Franz Magnis Suseno Ikut Dilaporkan Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri
Eggi merasa nama baiknya dicemarkan oleh para pelapor terkait laporan tersebut.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Eggi Sudjana melakukan pelaporan terhadap sejumlah orang ke Bareskrim Polri.
Pelaporan tersebut dilayangkan Eggi kepada sejumlah orang yang sebelumnya melaporkan atas dugaan penistaan agama.
Eggi merasa nama baiknya dicemarkan oleh para pelapor terkait laporan tersebut.
Kuasa hukum Eggi, Arvid Martdwisaktyo, mengatakan bahwa kliennya sedang memperjuangkan hak konstitusionalnya saat mengucapkan hal tersebut seusai sidang uji materi Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi.
"Jadi dalam prinsip negara hukum yang dicederai dan oleh karenanya bang Eggi hari ini memperjuangkan hak hukumnya. Kami juga kuasanya membuat laporan polisi dengan pencemaran nama baik dan kemudian ITE," ujar Arvid kepada wartawan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2017).
Baca: Hanya 108 Pelamar dari 1.600 Orang Lolos Seleksi Administrasi CPNS Kementerian PANRB
Pihak yang dilaporkan diantaranya adalah Effendi Hutahaen, Paryadi alias Gus Yadi, Suresh Kumar, Yohannes L Tobing, Norman Sophan, Hengki Suryawan. Selain mereka terdapat nama budayawan Franz Magnis Suseno.
Franz Magnis dilaporkan setelah pernyataannya yang menyebut Eggi memiliki kebodohan.
"Ada ucapan di media sosial, Eggi Sudjana dikatakan bodoh. Kita gak mengerti kenapa dia (Franz) mengatakan itu," kata Arvid.
Tim kuasa hukum Eggi, membawa barang bukti berupa satu buah CD yang berisi rekaman Eggi, beberapa lembar kliping dari media online, dan permohonan yang diajukan ke MK.