Menteri Agama Resmikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) langsung diresmikan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Ferdinand Waskita
![Menteri Agama Resmikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/menteri-agama_20171011_120541.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Kementerian Agama meresmikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Auditorium HM Rasjidi Kementerian Agama MH.Thamrin Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2017).
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) langsung diresmikan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Lukman mengatakan pada rilis survei Global Islamic Economy Indicator, Indonesia menjadi negara yang masuk 10 besar sebagai negara konsumen terbesar industri produk halal.
Baca: Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur Sebut Tuntutan Jaksa KPK Subyektif
"Potensi halal Indonesia di atas rata-rata ekonomi negara lain. Survei Global Islamic Economy Indonesia masuk daftar 10 besar konsumen produk halal terbesar di dunia," ujar Lukman.
Lanjutnya, Indonesia pula menjadi negara nomor 1 dunia dalam belanja makanan halal, serta nomor 5 terbesar dalam pariwisata halal, dan nomor 6 dan 10 untuk obat-obatan, kosmetika halal, serta keuangan syariah.
"Saya berharap BPJPH segera mengonsolidasi tugas dan fungsi ini baik menyangkut perangkat kelembagaan, infrastruktur regulasi, prosedur kerja, layanan sertifikasi, sistem pengawasan maupun aspek pengembangan kerja sama domestik dan global," ujar Lukman.
Badan baru ini lahir berdasarkan amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Baca: Anies Bakal Jarang Lakukan Hal Ini Saat Jabat Gubernur DKI Jakarta, Apa Saja?
"Sehingga perlu adanya penguatan kerja sama antara lain dilakukan dengan Kementerian lain dan lembaga terkait, serta Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia," kata Lukman.
Ia juga memastikan fungsi MUI dalam menentukan produk halal atau tidak masih sangat penting meski Kementerian Agama telah memiliki BPJPH.
"UU nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan halal telah menunjuk Kementerian Agama sebagai domain produk halal. Namun tetap fatwa ketetapan halal berada pada MUI yang kemudian disampaikan ke BPJPH sebagai awal untuk menerbitkan sertifikat halal," tambah Lukman.
Baca: Polisi Libatkan Pemuka Agama dalam Kasus Nikahsirri.com
Pada peresmian Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) juga dihadiri oleh Ketua MUI KH.Maruf Amin, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Dr.H. Noor Achmad, Ketua BPJPH Kementerian Agama Ir.Sukoso serta pihak terkait lainnya.
"Saya yakin hal itu akan tercapai dengan adanya dukungan , kerja sama , sinergitas dan kebersamaan semua pihak. Mengonsumsi halal bukan hanya life style namun menjadj kebutuhan hidup kita," ujar Lukman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.