Dipimpin Jenderal Bintang Dua, Pembentukan Densus Tipikor Habiskan Rp 2,6 Triliun
Tito mengaku sudah melakukan sejumlah langkah diantaranya membentuk struktur Densus Tipikor.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan soal pembentukan Datasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) Mabes Polri dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI.
Tito mengaku sudah melakukan sejumlah langkah diantaranya membentuk struktur Densus Tipikor.
"Akan dibawahi oleh bintang dua. Kemudian akan dibentuk Satgas-satgas Tipikor kewilayahan yang dibagi menjadi tiga tipe. Yakni 6 Satgas untuk tipe A, 14 Satgas tipe B, dan 13 Satgas tipe C. Kedudukan Kadensus Tipikor dibawah langsung Kapolri. Jumlah kebutuhan 3.560 personel. Ini bisa dipenuhi dari personel yang ada," kata Tito di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/10/2017).
Sementara soal anggaran, pihaknya juga sudah merinci hingga sampai gaji yang diterima anggota Densus Tipikor.
"Supaya mereka sama dengan di KPK. Kemudian anggaran untuk penyelidikan dan penyidikan dengan menggunakan sistem index dan dan sistem adcost. Ini pengkajian yang dilakukan KPK yang bisa diterapkan Densus Tipikor," kata Tito.
Menurutnya, setelah dihitung untuk 3.560 personel butuh Rp 786 miliar. Sementara untuk belanja barang, operasional lidik, sidik dan lain-lain Rp 359 miliar.
"Sedangkan belanja modal sebesar Rp 1,55 triliun termasuk untuk membuat sistem dan kantor serta pengadaan alat penyelidikan, surveilance, penyidikan, dan lain-lain. Kemudian totalnya mencapai Rp 2,6 triliun," kata Tito.
Dirinya mengaku sudah berkoordinasi dengan KemenPAN-RB, begitu juga kepada Presiden Joko Widodo.
Baca: Hanura Tak Terkendala Dengan Pengisian SIPOL
"Konsepnya sudah selesai bisa dibahas dalam rapat terbatas. Kami sudah mengajukan permohonan kepada Presiden untuk menyampaikan paparan dalam rapat kabinet terbatas yang diikuti oleh Kementerian lembaga lainnya. Ini sedang kami tunggu waktunya," kata Tito.
Lebih lanjut dirinya juga berharap kepada Komisi III DPR untuk membantu mempercepat proses terbentuknya Densus Tipikor.