Hendardi Nilai Permintaan DPR Desak Polri Panggil Paksa KPK Tak Relevan
Pasalnya, proses yang sedang terjadi di Pansus DPR adalah proses politik dan domain hukum administrasi negara atau tata negara.
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua SETARA Institute Hendardi menilai permintaan DPR mendesak Polri membantu Pansus Hak Angket melakukan panggilan paksa, termasuk KPK tidak relevan.
Pasalnya, proses yang sedang terjadi di Pansus DPR adalah proses politik dan domain hukum administrasi negara atau tata negara.
Dimana DPR sedang menjalankan fungsi ketatanegaraannya melakukan pengawasan.
Baca: Ke Palembang, Presiden Jokowi Resmikan Jalan Tol Palindra
Sementara, kata Hendardi, panggilan paksa hanya dibenarkan dalam konteks meminta pertanggungjawaban pidana atas suatu tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang.
"Dengan kata lain, penggunaan panggilan paksa hanya relevan dalam konteks penegakan hukum pidana. Maka wajar kalau Polri memberikan dukungan penangkapan dan panggilan paksa yang dilakukan oleh KPK karena KPK sedang menjalankan proses dalam sistem peradilan pidana," kata Hendardi dalam keterangan tertulis, Kamis (12/10/2017).
Hendardi mengatakan ketentuan dalam Pasal 204 UU 17/2014 tentang MD3 adalah cacat materiil karena mengadopsi mekanisme panggilan paksa dalam proses administrasi negara.
Baca: Jenderal Tito: Polri Menganggap Polemik Senjata Tak Perlu Berlanjut
Apalagi tidak ada penjelasan detail mengenai bagaimana dan dalam situasi seperti apa panggilan paksa bisa dijalankan.
"Hal ini berbeda dengan mekanisme panggilan paksa dalam konteks peradilan pidana. Oleh karena itu, sebaiknya Polri tidak perlu menjalankan perintah Pasal 204 UU 17/2014," kata Hendardi.
Hendardi mengingatkan keabsahan Pansus Angket KPK saat ini masih diproses dalam uji materiil di Mahkamah Konstitusi.
karena itu pula ketidakterlibatan Polri dalam melakukan panggilan paksa harus diletakkan sebagai penghormatan terhadap proses yudisial yang sedang berlangsung di MK.
Hendardi mengatakan keterlibatan Polri dalam menjalankan mekanisme panggilan paksa sebagaima diminta Pansus Angket KPK hanya akan memperkuat legitimasi pembentukan dan kinerja Pansus Angket.
"Padahal baik secara yuridis, politis, dan secara etis Pansus Angket tidak memiliki legitimasi kokoh. Sebaiknya Polri menunggu putusan Mahkamah Konstitusi yang sedang menguji keabsahan kerja politik Pansus Angket DPR ini," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.