Jalani Proses Hukum di KPK, Wali Kota Tegal Mohon Doa
Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno (SMS) dan tangan kanannya, Amir Mirza Hutagalung (AMZ) menjalani pemeriksaan silang di Komisi Pemberantasan Kor
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno (SMS) dan tangan kanannya, Amir Mirza Hutagalung (AMZ) menjalani pemeriksaan silang di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/10/2017).
Dalam pemeriksaan kali ini, Siti Mashita akan diperiksa sebagai saksi untuk Amir Mirza. Sebaliknya Amir Mirza akan diperiksa sebagai saksi untuk Siti Mashita.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan selain memeriksa kedua tersangka itu, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan pada satu saksi yakni Bajari, Kepala DPMPTSP.
Baca: Jenguk Mak Nyak yang Terbaring Lemah, Rano Karno Bocorkan Kapan Si Doel Anak Sekolahan Mulai Syuting
Ditemui usai pemeriksaan, Siti masih mengumbar senyum. Pada awak media, Siti meminta doa agar kuat menjalani proses hukum di KPK.
"Mohon doanya saja ya," singkat Siti lalu masuk ke mobil tahanan.
Diketahui KPK resmi menetapkan Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparnodan mantan Politikus Partai NasDem, Amir Mirza Hutagalung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Tegal, Jawa Tengah.
Keduanya terjerat dalam tiga kasus dugaan korupsi. Adapun tiga kasus korupsi tersebut yakni terkait dugaan setoran bulanan dari Kepala Dinas (Kadis) dan rekanan proyek di lingkungan Pemkot Tegal.
Kemudian, terkait kasus dugaan korupsi penerimaan fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkot Tegal, serta kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah Tegal.
Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah, Tegal, KPK turut menetapkan satu tersangka lainnya yakni, Wakil Direktur RSUD Kardinah, Cahyo Supriyadi.
Baca: Hanura Belum Tentukan Dukungan di Beberapa Daerah yang Laksanakan Pilkada
Diduga, Siti Masitha dan Amir Mirza menerima total uang korupsi sebesar Rp 5,1 Miliar dari tiga kasus korupsi tersebut dengan jangka waktu delapan bulan sejak Januari-Agustus 2017.
Uang tersebut diduga digunakan untuk pembiayaan pemenangan pasangan Siti Masitha- Amir Mirza, maju Pilkada 2018 mendatang.(*)